Selasa, 04 Februari 2025

Pemprov Sumut Diminta Jangan Lagi Nunggak Pembayaran DBH ke Kabupaten/Kota

Redaksi - Selasa, 29 Juni 2021 21:18 WIB
335 view
Pemprov Sumut Diminta Jangan Lagi Nunggak Pembayaran DBH ke Kabupaten/Kota
Foto Dok
Zeira Salim Ritonga
Medan (harianSIB.com)

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mengingatkan Pemprov Sumut tahun ini jangan ada lagi tunggakan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemkab/Pemko, agar para bupati dan wali kota bisa memanfaatkan dana tersebut untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat.

"Pemprov Sumut jangan lagi menunggak DBH tahun 2021. Segeralah dibayarkan sesuai tahun berjalan agar sistem realisasi anggaran di kabupaten/kota tidak terhalang," ujar Zeira Salim kepada wartawan termasuk jurnalis Koran SIB Firdaus Peranginangin, Selasa (29/6/2021), melalui telepon saat meninjau realisasi DBH tahun 2020, di Pematangsiantar.

Dalam peninjauan realisasi pembayaran DBH tahun 2020 dari Pemprov Sumut kepada Pemko Pematangsiantar, ternyata hutang Pemprov Sumut sudah mencapai Rp14 miliar dari total keseluruhan Rp40 miliar. Itupun baru dilunasi di bulan Mei 2021.

Diakui Zeira, dana DBH harus dibayarkan sesuai tahun berjalan agar sistem realisasi anggaran di kabupaten/kota, termasuk Pemko Pematangsiantar tidak terhalang yang dapat berujung pada lambatnya pembangunan di daerah.

Seperti diketahui, tambah Zeira, DBH Pematangsiantar TA 2020 sebesar Rp40 miliar lebih berasal dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaran Bermotor), PAP (Pajak Air Permukaan) dan Pajak Rokok. Dari Rp40 miliar itu, Pemprov Sumut masih kurang bayar atau berutang sebesar Rp14 miliar lebih, itupun baru dibayar pada Mei 2021

"Untuk pembayaran DBH tahun 2020 baru Mei 2021 dibayar, bagaimana pula pembayaran DBH tahun 2021. Dapat dipastikan belum dilakukan pembayaran, karena tahun 2021 masih berjalan," ujar Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut ini.

Terkait hal itu, ujar politisi PKB ini mengingatkan, agar pembayaran DBH pada anggaran berjalan jangan lagi seperti selama ini dilakukan per triwulan, sehingga menghambat sistem realisasi anggaran di kabupaten/kota. Tapi perlu percepatan waktu ketika uang sudah terkumpul per bulan, sehingga tidak terus terjadi tunggakan.

Ia juga menyinggung masalah penetapan jumlah DBH Pematangsiantar, ternyata pihak Pemprov Sumut tidak pernah melibatkan Pemko Pematangsiantar, sehingga sering terjadi perubahan tahun berjalan antara realisasi dan ketetapan pajak bagi hasil.

"Penetapan jumlah saja Pemko tidak dilibatkan, kini pembayarannya pun tertunggak-tunggak. Lengkaplah penderitaan daerah itu," ujar Ziera Salim.(*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru