Sabtu, 21 Desember 2024

Sidang Prapid Tersangka Pembakar Mobil DPRD Ditunda 2 Minggu

Redaksi - Senin, 21 Juni 2021 15:15 WIB
1.230 view
Sidang Prapid Tersangka Pembakar Mobil DPRD Ditunda 2 Minggu
Istockphoto/simpson33
Ilustrasi.
Sibolga (harianSIB.com)

Sidang pra peradilan tersangka pembakar mobil honda CRV warna hitam dengan nomor polisi BK 1785 UX, di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, ditunda hingga Senin (28/6/2021), atau sekira dua minggu ke depan.

Hasan Kamil Sibagariang ditetapkan sebagai tersangka pembakar mobil oleh Kepolisian Resor Tapteng. Tetapi Hasan, tidak terima sehingga melalui kuasa hukum, Mahmudin Harahap mengajukan prapid ke pengadilan dengan termohon Negara Republik Indonesia dalam hal ini Polres Tapteng.

Namun sidang pertama pembacaan permohonan, Rabu (16/6/2021), gagal dilaksanakan karena Termohon belum hadir. Humas PN Sibolga Andreas Iriando Napitupulu, yang dikonfirmasi harianSIB.com, Senin (21/6/2021), membenarkan ketidakhadiran Termohon karena tugas.

Ditanya batas waktu pengunduran sidang hingga dua minggu, menurut Andreas, hal tersebut sudah sesuai ketentuan.

Dikatakan, keterbatasan juru sita yang melaksanakan panggilan sedang cuti dan per 21 Juni 2021, baru kembali aktif bekerja, serta memperhatikan ketentuan panggilan sidang secara sah dan patut, maka sidang diundur hingga tanggal 28 Juni 2021.

Seperti diberitakan mobil Honda CRV warna hitam dengan nomor polisi BK 1785 UX milik Anggota DPRD Tapteng Madayansyah Tambunan, dibakar Orang Tidak Kenal (OTK) pada 22 Mei 2021, sekira pukul 03.21 WIB. Mobil dibakar saat sedang parkir di garasi rumah di Lingkungan II, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru