Medan (harianSIB.com)
BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh mencatat 75 persen peserta mandiri atau Pekerjaan Bukan Penerima Upah (PBPU) di Provinsi Sumut sudah membayar iuran JKN-KIS. Sedangkan sekitar 25 persen belum membayar atau menunggak iuran.
Oleh karena itu, Kepala Deputi Direksi BPJS Kesehatan Sumut-Aceh dr Mariamah mengatakan pihaknya melakukan perluasan terhadap metode tagihan iuran autodebit kepada peserta pada sejumlah kanal E-Wallet yang tersedia.
"Kenapa kita menyajikan autodebit ini, karena segmen BPJS PBPU secara kolektibilitasnya masih rendah. Sumut sendiri baru 75 persen, artinya masih ada 25 persen peserta mandiri yang belum membayar (menunggak)," kata Mariamah pada pertemuan dengan Forum Wartawan Kesehatan (Forwakes) Sumut, Rabu (16/6/2021) sore.
Menurutnya, penyebab dari tunggakan yang terjadi umumnya dilatarbelakangi dua hal, yaitu kesadaran membayar yang hanya dilakukan ketika sakit, padahal secara ekonomi mampu. Kedua, karena memang murni ketidakmampuan dalam membayar.
"Alasannya macam-macam, mulai dari lupa hingga susah membayarnya. Lalu kalau yang tidak mampu seharusnya tinggal mendaftar ke Dinas Sosial agar dimasukkan ke dalam PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)," jelasnya.
Ia merincikan metode iuran autodebit ini sendiri sebetulnya sejak 2018 pihaknya memang sudah mulai mengharuskan. Tapi dia mengakui, progresnya belum sesuai yang diharapkan, makanya dalam melakukan pendaftaran, calon peserta diwajibkan memakai rekening bank.
"Sekarang autodebit diperluas lagi, bisa melalui kredit card, wallet, dan lain-lain. Jadi tidak hanya dari bank saja," terangnya.
Ia membeberkan, hingga saat ini, dari data yang mereka miliki sekitar 63 persen peserta sudah teregistrasi dalam iuran autodebit untuk Sumut dan Aceh. Adapun nominal tunggakan yang ada, Mariamah menuturkan, secara akumulasi mulai dari 2014 hingga per 3 Mei 2021 mencapai sebesar Rp941 miliar.
"Dengan autodebit ini, harapannya bisa meningkatkan kesadaran membayar dari peserta mandiri sampai 100 persen. Karena untuk segmen Pekerjaan Penerima Upah (PPU) sudah 90 persen," ujarnya.
Staf Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh Maulana Iqbal menambahkan, metode autodebit ini sifatnya adalah wajib bagi peserta. Makanya secara berkelanjutan, peserta diimbau untuk melakukan pendaftaran malalui fitur yang tersedia di aplikasi mobile JKN.
Ia meyakini BPJS Kesehatan telah menjamin keamanan akun, karena autodebit ini memiliki OTP (one time pasword) yang terkoneksi ke nomor terdaftar. Untuk penarikan iuran dapat berlangsung 2 kali dalam sebulan yakni pada tanggal 5 dan 20, sesuai nominal iuran yang diharuskan.
"Tapi masalahnya jumlah saldonya ini. Makanya kita koordinasi dengan bank. Karena kalau saldo tidak cukup maka sistem gagal mendebetnya," tutupnya. (*)