Senin, 14 April 2025

Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Pekuburan PT NMN di Sibolangit

* Saksi BPD dan 3 Warga Akui 5 Tergugat Tidak Pernah Menjual Tanahnya
Redaksi - Sabtu, 12 Juni 2021 10:09 WIB
601 view
Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Pekuburan PT NMN di Sibolangit
Waspada/Edward Limbong
Terang Br Tarigan usai menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan.
Lubukpakam (SIB)
Sidang lanjutan sengketa lahan pekuburan sekira 20 hektare di Desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang, digelar Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam dipimpin majelis hakim, Makmur Pakpahan bersama hakim anggota Pinta Uli Tarigan dan Ramauli Hotnaria Purba, Rabu (9/6). Agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi yang diajukan tergugat.

Keterangan saksi, Kita Suka Tendel (54) selaku BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit, mengatakan bahwa 5 orang tergugat tidak pernah menjual lahannya kepada siapapun. Hal itu disampaikannya karena 5 warganya pernah mengadu ke BPD menyampaikan bahwa tanah mereka diklaim dan dijual orang lain tanpa persetujuan mereka.

Sidang yang dihadiri kuasa hukum tergugat, Ravi Ramadana serta kuasa penggugat dari PT PT Nirvana Memorial Nusantara (NMN) yaitu Lintong Oloan Siahaan, Fairly PR Siahaan dan Robert Napitupulu, juga mendengarkan keterangan 3 saksi lainnya dari pihak tergugat.

Saksi batas tanah, Petrus Tarigan (59) warga Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur-batu, mengatakan bahwa tanahnya berbatasan langsung dengan tanah tergugat dan mengetahui bahwa batasnya belum berubah hingga saat ini.

Selanjutnya 2 saksi yang disebut-sebut namanya dicatat sebagai penjual tanah kepada PT NMN yaitu Terang Br Tarigan (58) dan Suriaman Ginting, keduanya mengakui bahwa pihaknya tidak pernah memiliki tanah di Desa Rambung Baru, sehingga tidak ada menjual tanah di desa itu.

Terang Br Tarigan menjelaskan bahwa dia tidak pernah memiliki tanah di Desa Rambung Baru dan menjualnya sesuai AJB (akte jula beli) Nomor 117/2015 atas nama Tenang Br Tarigan, yang digunakan untuk menerbitkan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 466 dan dilampirkan sebagai alat bukti pada gugatan perdata Nomor 227/Pdt.g 2020.

Menanggapi keterangan saksi, Kuasa Hukum Penggugat, Lintong Oloan Siahaan mengatakan bahwa kliennya melakukan pembelian tanah di wilayah Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangit, sesuai titik kordinat yang dibuat pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Deliserdang, dan bukan di Desa Rambung Baru. (C1/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru