Humbahas (SIB)
Hingga Juni 2021, tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) belum dibayarkan. Padahal, TPP atau yang dulu disebut TPD (tunjungan penghasilan daerah) ASN, sesuai aturan seyogianya harus dibayarkan tiap bulannya.
Sejumlah ASN di komplek perkantoran Tano Tubu, Kecamatan Doloksanggul yang meminta identitasnya dirahasiakan, kepada sejumlah wartawan Senin (7/6) petang mengaku kalau hingga awal bulan Juni ini, atau lebih tepatnya mulai dari bulan Januari – Juni 2021 belum ada menerima TPP. Mereka mengaku tidak mengetahui alasan keterlambatan pembayaran TPP itu.
“Belum ada, tapi memang kita sudah diperintahkan untuk mengisi sejumlah formulir untuk keperluan administrasi pembayarannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, bisa dibayarkan,†harap mereka.
Menanggapi hal itu, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor melalui Sekdakab Tonny Sihombing, Kamis (3/6) minggu lalu mengaku kalau dalam waktu dekat TPP itu sudah dapat dibayarkan kepada seluruh ASN yang layak untuk menerima sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.
Dia juga mengaku, kalau sebagian ASN sudah ada yang telah menerima TPP itu, termasuk dirinya dan seluruh ASN di sekretariat kantor bupati. Namun pada umumnya, kata dia, saat ini para pimpinan OPD masih menyusun administrasi proses pembayarannya.
“Sesungguhnya sudah saya informasikan kepada semua pimpinan OPD, bahwa minggu yang lalu supaya segera mencairkan TPP, kami (sekretariat kantor bupati) juga sudah keluar dan beberapa OPD lainnya,†ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, saat ini dana untuk membayar TPP ASN itu sudah tersedia di Kantor Badan Pengelolaan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD). Tinggal masing-masing pimpinan OPD untuk mengurus segala administrasi terkait pencairannya.
Disinggung masalah keterlambatan pembayaran TPP itu, Tonny mengaku kalau ada sedikit kendala regulasi terkait tata cara dan aturan pembayarannya salah satunya peraturan bupati (Perbup) tentang tambahan TPP tersebut.
“(Perbup) sudah beres minggu lalu. Sekarang tinggal penghitungan dan pencairan ke masing-masing OPD. Dan pencairannya ke rekening masing-masing ASN,†jelasnya.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, besaran TPP Pemkab Humbahas yang diterima masing-masing ASN tiap bulannya sesuai dengan kelas jabatannya. Untuk kelas jabatan ASN tertinggi yakni Sekdakab sebesar Rp29 juta lebih, asisten sebesar Rp16 juta lebih, staf ahli Rp11 juta lebih, kepala badan dan kadis sekitar Rp14-15 juta lebih. Kepala bagian sebesar Rp8 juta lebih, sekretaris dinas dan kepala bidang sekitar Rp5 juta lebih. Dan jabatan terendah sekitar Rp1 juta lebih. (BR7/f)