Minggu, 22 Desember 2024
Hindari Penyebaran Covid -19

Objek Wisata dan Tempat Hiburan di Langkat Ditutup Sementara

Redaksi - Minggu, 06 Juni 2021 13:44 WIB
371 view
Objek Wisata dan Tempat Hiburan di Langkat Ditutup Sementara
Foto Istimewa
 Kadis Kominfo Langkat  H. Syahmadi  
Langkat (SIB)
Bupati Langkat Terbit Rencana PA menginstruksikan penutupan ojek wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Langkat, mulai 1 Juni sampai 1 Juli 2021.

"Sesuai intruksi Bupati Langkat, selama kurang lebih satu bulan objek wisata dan tempat hiburan di Langkat harus ditutup," sebut Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Langkat Nur Elly Heriani Rambe , Sabtu (5/6).

Disebutakannya, penutupan objek wisata di Kabupaten Langkat tersebut dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di wilayah negeri bertuah.

Instruksi ini, kata Elly berdasarkan surat Bupati Langkat No.430-1024/Disparbud-Lkt/2021, perihal penutupan ojek wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Langkat. Ditujukan kepada para Camat se Langkat, pelaku usaha, penanggungjawab industri pariwisata, serta pengusaha tempat hiburan untuk menutup sementara usahanya.

Sementara Kadis Kominfo Langkat H. Syahmadi dihubungi wartawan membenarkan adan ya intruksi Bupati Langkat . Hal itu untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Utara No:188.54/14/INST/2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro. Kemudian (PPKM) Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid -19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Surat Edaran Bupati Langkat No:440-991/BPBD/2021 yang ditetapkan 21 Mei 2021, tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid -19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Surat edaran Bupati ini berisi delapan poin. Pertama, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap pusat pembelanjaan, supermarket, swalayan dengan pembatasan jumlah pengunjung/pembeli hingga 50 persen. Kedua, peniadaan kegiatan pertemuan, konvensi dan pameran di hotel dan balai pertemuan.

Ketiga, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap jenis usaha restoran, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar atau dibawa pulang. Keempat, peniadaan kegiatan/operasional terhadap usaha club malam, diskotik, PUB/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, bola sodik dan arena permainan ketangkasan.

Kelima, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap warung makan, kedai kopi serta usaha mikro kecil lainnya, dengan ketentuan mengurangi jumlah pengunjung hingga 50 persen. Pelaksanaan Prokes diawasi langsung Satgas Covid – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Keenam, peniadaan kegiatan terhadap acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakat serta lainnya yang sifatnya mengumpulkan dan menimbulkan kerumunan.

“Kecuali acara pengurusan jenazah sampai pukul 19.00 WIB dengan ketentuan pelaksanaan Prokes diawasi langsung Satgas Covid – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan,”sebutnya. Ketujuh, pembatasan jam kegiatan sampai 18.00 WIB terhadap pasar tradisional dengan ketentuan Prokes diawasi langsung oleh kepada pasar setempat dan Satgas Covid – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Kedelapan, surat edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan. (A-7/c).

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru