Sabtu, 19 April 2025
Tergugat di PN Lubukpakam

Warga Sibolangit Sampaikan Surat Blokir Sertifikat ke ATR/BPN Deliserdang

Redaksi - Sabtu, 05 Juni 2021 09:54 WIB
1.520 view
Warga Sibolangit Sampaikan Surat Blokir Sertifikat ke ATR/BPN Deliserdang
Foto: SIB/Lisbon Situmorang
SURAT BLOKIR: Puluhan warga Sibolangit berpose usai menyampaikan surat permohonan pemblokiran dari 5 warga tergugat di PN Lubukpakam, Jumat (28/5) di ATR/BPN Deliserdang.
Lubukpakam (SIB)
Puluhan warga dari Desa Rambung Baru, Bingkawan dan Sembahe Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang, mendampingi 5 warga Desa Rambung Baru untuk menyampaikan surat permohonan pemblokiran proses penerbitan sertipikat dari alas hak AJB (Akte Jual Beli) 5 warga desa, Jumat (28/5) di kantor ATR/BPN Deliserdang di Lubukpakam.

Ali Topan Sembiring (40) warga Desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit kepada beberapa wartawan mengatakan dia bersama puluhan masyarakat desa yang juga merupakan saksi, bermohon agar ATR/BPN Deliserdang memblokir pengurusan sertipikat dengan alas hak AJB (Akte Jual Beli) kelima warga tersebut.

Kelima warga desa yang menyampaikan permohonan itu adalah Anita Sitepu, Pendi Sembiring, Elieser Sitepu, Nungkun dan Dalan Ukur. Surat itu disampaikan karena diduga PT PT Nirvana Memorial Nusantara (NMN) mengklaim bahwa tanah 5 warga itu sudah dibeli PT NMN, yang saat ini diduga sedang proses pengalihan penerbitan sertifikat di ATR/BPN Deliserdang.

Permohonan pemblokiran itu disampaikan karena alas hak tanah mereka hingga kini masih di tangan mereka dan belum pernah menjual kepada pihak manapun apalagi kepada PT MNM.

Saat ini kelima warga desa Rambung Baru, digugat secara perdata oleh PT NMN di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, karena PT NMN merasa sudah membeli lahan itu, sementara 5 warga desa itu hingga kini merasa belum pernah menjual tanahnya dan masih mengusai tanah tersebut.

“Ladang itu sudah dikuasai secara turun-temurun dan belum pernah dijual, sehingga kami meminta agar Pemkab Deliserdang juga mempertimbangkan penerbitan izin usaha bagi PT MNM di Sibolangit,” jelas Ali Topan Sembiring.

Sidang perdata dengan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penggugat PT NMN di PN Lubukpakam dengan perkara nomor 227/Pdt.G/2020/PN Lbp, tanggal 12 Oktober 2020, menggugat 5 warga Desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang. (C1/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru