Rabu, 23 April 2025

Manajer PTPN IV Unit Kebun Tinjowan Jadi Saksi Pencurian TBS

Redaksi - Jumat, 04 Juni 2021 16:10 WIB
539 view
Manajer PTPN IV Unit Kebun Tinjowan Jadi Saksi Pencurian TBS
(Foto/ay)
Raja Purba manager PTPN IV Unit Tinjowan saat diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksian. 
Simalungun (SIB)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun diketuai Mince Ginting SH, pada sidang Kamis (3/6) menyidangkan kasus pencurian 17 Tandan Buah Segar (TBS), milik PTPN IV di sidang online, Kamis (3/6).

Menurut jaksa Nova Miranda Ginting SH, pencurian itu dilakukan terdakwa Ar (32) warga Tinjowan, Kamis 5 Maret 2021 pukul 18.00 di Blok 06 AW areal PTPN IV Kebun Tinjowan.

Pada sidang tersebut hadir Manajer Kebun Tinjowan Raja Purba SP, setelah disumpah menerangkan, jika anggota sekuriti di kebun yang dipimpinnya telah mengamankan terdakwa bersama 17 tandan buah kelapa sawit curiannya.

Kemudian saksi memerintahkan agar terdakwa diserahkan ke Polsek Bosar Maligas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Keterangan saksi lainnya yakni Jonal Sipayung, Alibasa Sihite keduanya bertugas sebagai sekuriti menangkap terdakwa saat melansir 17 tandan buah kelapa sawit curiannya ke dalam parit isolasi perbatasan kebun.

Atas pertanyaan hakim, terdakwa membenarkan keterangan para saksi. Terdakwa juga mengakui semua perbuatannya.Untuk mendengar tuntutan jaksa, sidang ditutup dan dibuka kembali pada Kamis (10/6) mendatang. (D2/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru