Jumat, 07 Februari 2025

Cabuli Anak Tirinya Berusia 9 Tahun, Buruh Bangunan Diringkus Polisi

Redaksi - Kamis, 03 Juni 2021 20:40 WIB
356 view
Cabuli Anak Tirinya Berusia 9 Tahun, Buruh Bangunan Diringkus Polisi
Foto.harianSIB.com/Lisbon Situmorang
DIPERIKSA : Tersangka cabul menjalani pemeriksaan di unit PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Kamis (3/6/2021) di Lubukpakam.
Lubukpakam (harianSIB.com)

Seorang buruh bangunan berinisial RP (47) warga Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, dituduh mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun, diringkus Tekab unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Rabu (2/6/2021) pukul 14.30 WIB, dari salah satu warung di Kecamatan Tanjungmorawa.

Tersangka diringkus berdasarkan pengaduan isteri tersangka di Mapolresta Deliserdang. Dalam pengaduan itu disebutkan tersangka telah mencabuli anak tirinya sebut saja namanya Bunga (9) yang merupakan pelajar SD.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK ketika dikonfirmasi jurnalis koran SIB Lisbon Situmorang melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SIK, Kamis (3/6/2021) mengatakan tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli anak tirinya sebanyak 3 kali di rumah korban yang berada di salah satu desa di Kecamatan Tanjungmorawa.

Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang dijerat melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru