Kisaran (SIB)
Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Jamaluddin untuk objek tanah di Gang Haji Fatomi, Jalan Panglima Polem, Lingkungan II Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan yang merupakan warisan Alm Dahlan Hasibuan dan Almarhumah Aisyah sudah sesuai dengan ketentuan atau prosedur.
Hal ini diungkapkan Lurah Thamrin Simatupang, Jumat (28/5) seperti dilansir dari harianSIB.com ketika ditanya masalah SKT atas nama Jamaluddin terkait warisan Alm Dahlan Hasibuan tersebut. Dijelaskannya, Jamaluddin merupakan salah seorang ahli waris dari Dahlan Hasibuan, yakni sebagai cucu anak dari Alm Dahlia Hasibuan.
“Dahlia Hasibuan adalah anak ke-2 Alm Dahlan Hasibuan,†katanya.
Lanjut Thamrin, sebelum menerbitkan SKT, dirinya telah memeriksa berkas yang diajukan Jamaluddin untuk permohonan yang di dalamnya ada putusan Pengadilan Agama Tanjung Balai nomor 69/Pdt.P/2020/PA.TBA tanggal 8 Desember 2020. Pada putusan ditetapkan ahli waris Alm Dahlan Hasibuan sebanyak 17 orang, termasuk Jamaluddin. Pada berkas juga ada dilampirkan surat pembagian bersama dan ditandatangani 17 ahli waris yang telah ditetapkan PA Tanjung Balai tersebut.
Lalu, keluarnya putusan kasasi MA Republik Indonesia Nomor 914 K/Pdt/2000 tanggal 13 Februari 2002, jo putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 201/PDT/1998/PTMDN, tanggal 20 Agustus1998, jo putusan PN Kisaran 10/Pdt.G/1997/PN Kis, tanggal 17 September 1997.
SKT atas nama Jamaluddin, sebut Thamrin, diprotes Erika Syahputra Aji anak Almarhumah Ros Elita, anak pungut Zubaidah Hasibuan yang merupakan anak ke-7 Alm Dahlan Hasibuan melalui kuasa hukumnya.
Sebelumnya terkait ini, dirinya sebagai lurah turun ke lokasi dan bertanya kepada masyarakat mengenai Alm Dahlan Hasibuan serta keturunannya. Hasilnya diketahui tidak ada seorangpun yang menyebutkan Ros Elita adalah cucu kandung dari Dahlan Hasibuan.
“Sepengetahuan saya, yang saya lakukan sudah cukup untuk menjadi dasar diterbitkan SKT, sehingga kemudian saya terbitkan,†ujarnya.
Sementara, Jamaluddin didampingi istrinya Irma Juliana Harahap mengaku heran SKT yang diterbitkan Lurah Tebing Kisaran atas namanya diprotes Erika Syaputra Aji. Hal itu dikeranakan Erika bukanlah ahl waris Alm Dahlan Hasibuan, sebab anak dari Ros Elita yang merupakan anak pungut Zubaidah Hasibuan.
“Kalau diurutkan saya ini sebagai cucu dari Dahlan Hasibuan, sedangkan Ros Elita jelas berada diluar pertalian darah atok kami,†ucapnya.
Secara singkat Jamaluddin menerangkan, bahwa atoknya (Dahlan Hasibuan) mempunyai 8 anak yaitu Hamdan Hasibuan, Dahlia Hasibuan (ibu kandung Jamaluddin), Riduan Hasibuan, Jawiyah Hasibuan, Darwis Hasibuan, Ahmad Hasibuan, Zubaidah Hasibuan dan Abdul Latif Hasibuan.
“Kesemuanya telah meninggal, karena itu ahli waris ditetapkan melalui putusan PA Tanjung Balai. Saya anak dari Dahlia Hasibuan, sementara adik mamak saya (ocik) bernama Zubaidah Hasibuan tidak memiliki anak kandung dan memungut anak bernama Ros Elita,†terangnya.
Ditambahkannya, jelas sebagai keturunan Alm Dahlan Hasibuan, didukung adanya putusan PA Tanjung Balai dan putusan MA Republik Indonesia serta surat pembagian yang diteken 17 ahli waris menjadi dasar dirinya melakukan kepengurusan SKT.
“Nah, kita herannya semua ahli waris Dahlan Hasibuan tidak ada yang keberatan, malah di luar ahli waris melakukan protes. Kita akan mengambil langkah hukum menyikapi hal tersebut,†tukasnya.
Bundel Warisan
Sementara, Nuriana Ritonga SH, selaku kuasa hukum Erika Syahputra Aji mengatakan bahwa objek di SKT masih merupakan bundel warisan Dahlan Hasibuan/Aisyah yang belum dibagi. Hal itu berdasarkan putusan perkara nomor 10 tahun 1997, terus dibanding nomor perkara 20198 dan kasasi 914 tahun 2000.
Setelah ini, lanjut Nuriana, pihak Jamaluddin melakukan penetapan ahli waris sebanyak 17 orang, di mana seharusnya yang dilakukan adalah melakukan gugatan pembagian warisan. Kemudian, timbul surat pernyataan ahli waris yang dibuat Jamaluddin dan menjadi dasar timbulnya SKT oleh Lurah Tebing Kisaran.
“Inilah yang kita protes, masa surat pernyataan saja bisa menjadi dasar penerbitan SKT,†ujarnya.
Mengenai status Ros Elita, sebut Nuriana, adalah merupakan anak dari Zubaidah Hasibuan dan hal tersebut juga dikuatkan putusan pengadilan. Karena merupakan anak Zubaidah, maka anak Ros Elita juga adalah bagian dari ahli waris Dahlan Hasibuan/Aisyah sebagai cucu.
“Jika memang mereka menyatakan Ros Elita bukan anak kandung Zubaidah Hasibuan, maka itu harus putusan pengadilan,†ucapnya.
Ditambahkan Nuriana, menyebutkan menyangkut kasus ini pihaknya telah melaporkan perbuatan tindak pidana dan administrasi ke pihak berkompeten. “Untuk administrasi terkait SKT kita melaporkan ke Inspektorat Asahan, sedangkan penghilangan hak ahli waris Ros Elita kita laporkan ke Kepolisian Kota Tanjung Balai. (R15/f)