Medan (SIB)
Sestones Manalu SE dan Rismaida Br Siringoringo SPd mengatakan, disiplin protokol kesehatan (prokes) adalah langkah tertepat mencegah penyebaran pandemi Covid-19. “Pendisiplinan sangat perlu, tapi sumbunya bukan dengan penutup usaha,†ujar keduanya di RM Sola Gratia Jalan Raja Sisingamangaraja XII Km 10 Medan Amplas - depan pintu keluar Mapolda SU, Kamis (27/5).
Pendapat itu dikemukakan sehubungan adanya rencana memerpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Hal serupa diutarakan Denny S, usahawan kafe, yang setuju dengan pengetatan prokes tapi tidak dengan semakin memperkecil peluang berusaha. “PKM mempersingkat jam beroperasi, justru membebani. Gaji karyawan harus dibayar, konsumen semakin tipis karena operasional kafe menyempit. Muaranya, pendapatan makin kecil yang mungkin tak dapat menanggulangi biaya operasional. Akhirnya, tutup,†tegasnya.
Sestones Manalu, Rismaida Br Siringoringo dan Denny S merasa, PKM menghimpit berusaha. Dampak dari itu, bukan hanya ekonomi keluarga mandek tapi berimbas pada pihak-pihak yang terkait. Seperti tenaga kerja, pengurangan personel bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin memperburuk sosial ekonomi masyarakat.
Sestones Manalu, Rismaida Br Siringoringo mengatakan, PKM telah berdampak pada unit usaha kulinernya. “Tak ada lagi pertunjukan seni karena usaha kuliner khas sejalan dengan penampilan artis etnik. Tak hanya pada kami, tapi pada hampir seluruh unit usaha,†ujar Sestones Manalu.
Ia mengatakan dengan tiadanya penampilan artis, maka pekerja seni otomatis tidak memiliki pemasukan. Artinya, unit usaha kuliner seperti kafe kena PKM telah berimbas langsung pada sisi lain.
Ketiganya sepakat, pendisiplinan prokes Covid-19 yang harus diperketat. “Sanksi bagi yang melanggar jangan pula dibebankan pada tempat berusaha, tapi oknum yang melanggar,†usul pendiri Uning-Uningan Situmorang Group Musik Sipitu Ama, Binsar Hasudungan Situmorang SE dan Roma Br Tambunan SPd.
Binsar Hasudungan Situmorang dan Roma Br Tambunan menegaskan, sejak PKM dengan batasan waktu beroperasi rumah makan dan rumah hiburan, dampaknya sangat mematikan pada pekerja seni. “Jam operasional sangat singkat, owner kafe berhitung untuk-rugi. Lebih banyak biaya pengeluaran dari pemasukan, terpangkaslah jadwal artis,†tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, kebijakan penertiban tempat makan dan minum termasuk hiburan malam di Provinsi Sumatera Utara (SU) semakin diintensifkan hingga 31 Mei 2021 atas perintah Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021.
Penertiban Satgas Penanganan Covid-19 SU bersama Kepolisian Daerah (Polda) SU guna upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19 dan prokes.
Sestones Manalu, Rismaida Br Siringoringo dan Denny S memastikan pihaknya mendukung pencegahan penyebaran wabah virus corona. (R10/f)