Sabtu, 15 Maret 2025

Assosiasi Desa Harus Dilibatkan dalam Evaluasi dan Revisi UU Desa

Redaksi - Senin, 24 Mei 2021 20:25 WIB
314 view
Assosiasi Desa Harus Dilibatkan dalam Evaluasi dan Revisi UU Desa
Foto Dok
Fachrul Razi
Jakarta (harianSIB.com)
Untuk memperkuat ketahanan desa, Assosasi Desa harus dilibatkan untuk menyusun sistem ketahanan desa dengan melakukan evaluasi dan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyatakan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), Senin (24/5/2021).

Dalam rapat virtual seperti dilaporkan jurnalis Koran SIB Jamida P Habeahan, Ketua Komite I Fachrul Razi mengatakan pentingnya dimasukkan sistem ketahanan desa dalam Undang-Undang Desa. Sebab, UU Desa telah memberikan kerangka regulatif bagi terlaksananya proses pembangunan desa secara mandiri mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi, bahkan desa dijadikan sebagai subyek dalam keseluruhan prosesnya.

"Kewenangan desa juga diatur yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,dan adat istiadat desa," kata Fachrul.

Mantan aktivis mahasiswa Universitas Indonesia ini menjelaskan, dalam pelaksananan UU Desa terjadi penyeragaman sistem dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Otonomi desa sesuai hak asal-usul dan hak tradisional kurang mendapat tempat, sebagai mana porsi yang semestinya.

UU Desa tidak memberikan kewenangan sepenuhnya kepada desa dalam pembangunan secara lokal-partisipatif.

Kondisi ini telah menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara desa dan kabupaten/kota sebagai badan hukum yang berbeda.

Menurut Fachrul, pembangunan desa sebagai wujud pelaksanaan kewenangan desa saat ini banyak diatur oleh pemerintah pusat, sehingga tidak lagi tercermin adanya otonomi asal usul dan otonomi skala lokal desa.

“Aparatur pemerintah desa sangat disibukkan dengan urusan teknis pelaporan keuangan desa sehingga mengurangi waktu untuk memberikan dan mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat desa,” ucap Fachrul seraya menyebutkan terkait formulasi dana desa juga masih menimbulkan ketimpangan antar desa. Di satu sisi, terjadi korupsi dana desa dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana desa.

Senator asal Aceh ini menekankan kelembagaan desa, kerja sama antara Badan Permusyawaran Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa masih tidak optimal. Menurutnya, masih banyak lembaga adat desa belum terbentuk sesuai dengan tradisi masyarakat desa.

"Pemilahan katagori desa dalam UU Desa, antara desa administratif dengan desa adat, di banyak daerah juga tidak sepenuhnya bisa berjalan beriringan," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru