Jakarta (SIB)
Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN), Mohamad Kashuri menegaskan pelayanan publik yang dilaksanakan satuan kerjanya, telah sesuai dengan ketentuan dalam Standar Pelayanan Publik (SPP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2018.
“Dengan ini PPPOMN menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati, kami siap menerima sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sudah menjadi komitmen seluruh pegawai PPPOMN untuk menerapkan prinsip–prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN), Mohamad Kashuri kepada SIB, Sabtu (22/5).
Menurutnya, Standar Pelayanan Badan POM diterapkan secara dinamis disesuaikan dengan kebutuhan Pelayanan Publik, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskannya, PPPOMN menargetkan dalam waktu dekat akan menggapai zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) guna mencapai sasaran reformasi birokrasi yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta peningkatan pelayanan publik.
Untuk itu, sambungnya, PPPOMN merupakan salah satu unit pusat di lingkungan BPOM yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pengujian obat dan makanan, seperti yang tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020.
Antara lain, lanjutnya, ada 7 jenis layanan yang diselenggarakan PPPOMN seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017, yaitu penjualan baku pembanding kimia, penjualan kultur mikroba, penjualan hewan uji, jasa uji profisiensi, pelayanan pengujian, jasa pelatihan dan jasa kalibrasi. Layanan tersebut dapat diakses secara elektronik melalui tautan https://infalabs.pom.go.id/
Dalam pelaksanaan pelayanan publik, lanjutnya, diperlukan juga suatu pengawasan dari masyarakat sebagai konsumen yang berperan untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Berdasarkan hasil Survey Kepuasan Masyarakat tahun 2020, PPPOMN meraih nilai sebesar 89,52% yang mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019.
"Dapat disimpulkan bahwa mutu pelayanan PPPOMN mendapatkan katagori A (sangat baik). Masing-masing layanan mendapatkan nilai kepuasan masyarakat diatas 80%,"bebernya.
Salah satu bentuk pengawasan masyarakat yang perlu ditangani atau dikelola secara efisien dan efektif, tambahnya, yakni pengawasan dalam bentuk pengaduan masyarakat.
"Pengaduan masyarakat merupakan kontrol sosial dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang perlu ditangani secara cepat, tepat, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (H3/f)