Jumat, 14 Maret 2025

Usai Liburan, Tingkat Kehadiran ASN Pemkab Deliserdang 99,85 Persen

Redaksi - Senin, 17 Mei 2021 20:25 WIB
412 view
Usai Liburan, Tingkat Kehadiran ASN Pemkab Deliserdang 99,85 Persen
Foto harianSIB.com/Jekson Turnip
SIDAK : Mewaki Bupati Deliserdang, Kepala BKD Yudi Hilmawan melakukan sidak sekaligus memimpin apel bersama Kepala Dinas Pendidikan Timur Tumanggor, di Lubukpakam, Senin (17/5/2021).
Lubukpakam (harianSIB.com)

Hari pertama kerja usai libur Idul Fitri 1442 H, tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Deliserdang sebanyak 99,85 persen. ASN yang tidak hadir tanpa pemberitahuan akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kehadiran ASN di semua OPD usai liburan Idul Fitri sebanyak 99,85 % dari 1.983 ASN Deliserdang di luar guru dan tenaga kesehatan. Sementara 0,15 % lainnya alasan sakit, cuti dan izin serta 3 orang ASN tidak hadir tanpa keterangan," kata Kepala BKD Deliserdang melalui Kasubbid Penegakan Disiplin dan Penghargaan, Khairatun Hisan saat melakukan sidak di beberapa OPD, Senin (17/5/2021).

Dijelaskan, sidak dilakukan dengan sistem absensi manual. Walaupun ada absensi digital di beberapa OPD, BKD meminta absensi manual pada hari pertama kerja usai libur untuk mengetahui tingkat kehadiran ASN secara langsung.

"Ada di jajaran OPD yang tidak hadir tanpa keterangan. Nanti sanksi penegakan disiplin akan tetap kita layangkan kepada yang bersangkutan," kata Khairatun.

Sementara Kepala Dinas Kominfo Deliserdang, Miska Gewasari menyebut untuk sidak pasca liburan Idul Fitri dilakukan Kepala BKD Deliserdang. Sidak dilakukan untuk memastikan kehadiran ASN dalam menjalankan tugas dan memberikan sanksi bagi yang tidak hadir.

"Kepala BKD Deliserdang melakukan sidak di Kantor Dinas Pendidikan Deliserdang, yang juga dihadiri Kepala Dinas Timur Tumaggor sekaligus memimpin apel. Saat sidak tingkat kehadiran ASN di dinas itu 100 persen," kata Miska.

Miska menyebut saat apel itu, Kepala BKD juga melakukan penguatan terhadap ASN, agar ASN menjalankan tugas dan mematuhi sanksi yang berlaku sesuai PP 53. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru