Rabu, 02 April 2025

Wakapolda Sumut Pimpin Zoom Meeting Giat Takbiran, Sholat Idul Fitri, dan Zakat Fitrah 1442 H

Redaksi - Selasa, 11 Mei 2021 17:08 WIB
408 view
Wakapolda Sumut Pimpin Zoom Meeting Giat Takbiran, Sholat Idul Fitri, dan Zakat Fitrah 1442 H
Foto Istimewa
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi memimpin pembukaan kegiatan zoom meeting dalam rangka Giat Takbiran, Sholat Idul Fitri dan Zakat Fitrah 1442 H di masa pandemi Covid-19, Senin (10/5) di Aula Catur Prasetya Mapold
Medan (SIB)
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi memimpin pembukaan kegiatan zoom meeting dalam rangka Giat Takbiran, Sholat Idul Fitri dan Zakat Fitrah 1442 H di masa pandemi Covid-19, Senin (10/5) di Aula Catur Prasetya Mapolda Sumut.

Turut hadir Dir Binmas Polda Sumut Kombes Sofyan Hidayat, Kamenag Prov Sumut Drs Syahrul, Ketua MUI Sumut, Ketua DMI Sumut, Kapolres sejajaran Polda Sumut, para Kamenag Kab/Kota, MUI Kab/Kota dan para perwira Dit Binmas Polda Sumut.

Wakapolda Sumut dalam kesempatan itu mengatakan, kegiatan zoom meeting ini sangat perlu dilaksanakan karena meningkatnya kasus Covid-19, apalagi diprediksi momen Hari Raya Idul Fitri 1442 H, bila tidak ditangani secara sungguh-sunguh akan terjadi peningkatan kasus Covid-19 dan kasus kematian.

Hal ini tentu perlu adanya pengaturan kegiatan-kegiatan pada saat pelaksanaan sholat Idul Fitri berdasarkan zona, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Bagaimana cara kita menindak lanjuti agar tidak menimbulkan klaster-klaster baru pada momen Hari Raya Idul Fitri 1442 H ini. Kepala wilayah agar mengetahui zona wilayahnya dan menjaganya masing-masing," pinta Wakapolda Sumut.

Dir Binmas Polda Sumut Kombes Sofyan Hidayat menambahkan Polri sudah melaksanakan Tugas-tugas prevemtif dalam melaksanakan sosialisasi tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19.

Terkait pembayaran zakat fitrah, Dir Binmas Polda Sumut meminta jangan ada pengumpulan massa, lebih baik pengumpulan zakat dilakukan dengan penjemputan dari rumah ke rumah untuk menghindari penularan Covid-19.

Sementara Kepala Kementerian Agama perwakilan Sumut, Drs Syahrul menyampaikan, pihaknya telah memberikan sosialisasi serta surat edaran agar di setiap Masjid, untuk posisi syaf harus diluruskan, bukan dirapatkan.

Bahkan surat edaran itu juga telah disampaikan kepada pihak kecamatan, desa, tokoh agama dan tokoh adat di Sumut.

Dimana zona merah dan orange, sholat Ied dilarang dilakukan dilapangan maupun Masjid, melainkan dilaksanakan di rumah saja.

Sedangkan zona kuning dan hijau boleh menggelar sholat Ied dengan mempedomani Protokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya, telah disosialisasikan surat Edaran Menteri Agama Nomor 3, 4 dan 7 Tahun 2021, tentang takbiran tidak boleh dilakukan dilapangan, namun boleh dilakukan di Masjid dengan batas waktu yang telah ditentukan sebut Syahrul. (A18/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru