Sergai (SIB)
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Junaidi S mengapresiasi sekaligus mendukung kinerja Kapolres AKBP Robin Simatupang beserta jajaran dalam memberantas aktivitas perjudian di wilayah hukumnya.
"Kita mengapresiasi kinerja Kapolres dan jajarannya dalam memberantas penyakit masyarakat dengan menggerebek lokasi judi tembak ikan di Kecamatan Seibamban, baru-baru ini. Kita sepenuhnya mendukung tegas, bahwa judi tidak boleh ada di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat ini," ujar Junaidi S kepada SIB di ruang kerjanya, Senin (3/5).
Lebih lanjut Junaidi menjelaskan, judi di Indonesia telah dilarang sejak diberlakukannya UU Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Kemudian, diatur juga dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Tidak hanya dari sisi hukum, agama dan sosial melarang juga karena banyak orang menyalah-gunakan hal tersebut untuk mencari nafkah dan meresikokan keuangan demi sebuah keberuntungan," sebutnya.
Menurutnya, berjudi dapat menjadi sebuah aktivitas yang adiktif. Jika pelaku ketagihan, maka mereka akan terus berjudi hingga mengalami kemiskinan. Semakin ketagihan, pelaku judi tidak segan-segan berutang ke teman maupun lembaga keuangan dengan resiko tidak bisa mengembalikannya.
Sebab itu, Plt Sekretaris PAN Sergai tersebut menyebutkan, segala jenis kegiatan judi yang marak di masyarakat itu sejatinya merugikan. Mulai dari sabung ayam, judi menggunakan mesin seperti tembak ikan, dingdong bahkan togel.
"Memberantas judi tidak cukup hanya diserahkan kepada kepolisian. Peran semua pihak sangat dibutuhkan. Harapannya, warga dapat berperan aktif, jika melihat dan mendengar aktivitas perjudian agar melaporkan kepada pihak berwajib," tutupnya. (LS/a)