Kamis, 19 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar

Wali Kota Hefriansyah: Dasar Pengenaan NJOP BPHTB Pada SPPT Tahun Pajak 2021

Redaksi - Rabu, 28 April 2021 20:44 WIB
788 view
Wali Kota Hefriansyah: Dasar Pengenaan NJOP BPHTB Pada SPPT Tahun Pajak 2021
(Foto: SIB/Harryson Manurung)
NOTA  JAWABAN: Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah (kanan) tengah membacakan nota jawaban setebal 38 lembar folio pada rapat paripurna DPRD di Gedung Harungguan, Jalan Adam Malik, Selasa (27/4) sore, menyikapi pemandangan umum
Pematangsiantar (SIB) -Wali Kota Pematangsiantar Dr Hefriansyah SE MM menjelaskan penetapan kenaikan 1000 persen NJOP, dasar pengenaan dipakai adalah NJOP (nilai jual obyek pajak) PBB secara umum, acuan dasar pengenaan pajak BPHTB, yang tertera pada SPPT (surat penetapan pajak tahunan) atau tahun pajak 2021.

Dalam kaitan ini, diberikan ruang atau kesempatan dan mengimbau wajib pajak (masyarakat) mengajukan permohonan pembetulan SPPT PBB-P2 tahun 2021, sebagaimana diatur dalam Perwa Nomor 39 tahun 2020 tentang pelayanan PBB perkotaan dan pedesaan, kata Wali Kota Hefriansyah dalam nota jawaban disampaikan pada rapat paripurna DPRD di Gedung Harungguan, Selasa (27/4) sore.

Agenda tunggal rapat paripurna DPRD dipimpin Ronald Darwin Tampubolon SH (wakil ketua) didampingi Timbul M Lingga SH (ketua) khusus mendengar nota jawaban Wali Kota Hefriansyah atas pemandangan umum tujuh fraksi, menyikapi LKPj tahun 2020 Wali Kota Pematangsiantar.

Nota jawaban setebal 38 lembar folio dibacakan Wali Kota Hefriansyah mencerminkan jawaban konkrit atas sederet pertanyaan/ tanggapan dan masukan dari ketujuh juru bicara fraksi. Misalnya, terkait kajian dan evaluasi terhadap keberadaan PD PAUS dan PD Horas Jaya, dijelaskan Pemko Pematangsiantar telah mengalokasikan anggaran audit internal.

Berbicara tentang pekerjaan outer ring road dipastikan dilaksanakan setiap tahun, jika memungkinkan dalam waktu dekat pekerjaannya diarahkan pada pembangunan jalan pada segmen tertentu agar dapat difungsikan.

Diharapkan dengan upaya maksimal dan menjalin komunikasi dengan pihak PTPN III, Kementerian BUMN serta pihak lainnya, dokumen perencanaan telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar proses pelepasan lahan seluas 573,41 hektare Tanjungpinggir, segera terealisasi, urai Wali Kota Hefriansyah.

Tentang proses vaksinasi Covid-19 sebagaimana dipertanyakan fraksi-fraksi DPRD, dijawab, masyarakat Kota Pematangsiantar belum semua divaksin, karena Dinas Kesehatan melaksanakan kegiatan vaksinasi sesuai aturan tahap yang diberikan Pemerintah Pusat. Saat ini ungkapnya, masih dalam tahap II untuk pelayanan publik dan lansia. Seluruh sasaran tahap II belum tercapai, karena keterbatasan vaksin dari Pemerintah Pusat.

Seusai nota jawaban didengar peserta rapat paripurna, pimpinan rapat menskors sidang limabelas menit, untuk membentuk Pansus (Panitia Khusus) LKPj tahun 2020 Wali Kota Pematangsiantar.

Ketujuh anggota fraksi berembuk mengambil kesepakatan, akhirnya terbentuk Pansus LKPj tahun 2020 dengan komposisi Suandi Apohman Sinaga SH (ketua), Ir Daud Simanjuntak MM (wakil ketua). Anggota Lulu Gorga Purba, Netty Sianturi, Immanuel Lingga, Janiapoh Saragih, Dedi Putra Manihuruk, Ilhamsyah Sinaga dan Nurlela Sikumbang. (D1/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru