Minggu, 22 Desember 2024

Wakil Ketua KPK Dorong BUMD di Sumut Terapkan Sistem Manajemen Anti Suap

Redaksi - Selasa, 27 April 2021 18:10 WIB
469 view
Wakil Ketua KPK Dorong BUMD di Sumut Terapkan Sistem Manajemen Anti Suap
Foto Istimewa
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar Rapat Koordinasi Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terintegras
Medan (SIB) -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mendorong komitmen Badan Umum Milik Daerah (BUMD) di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk membangun dan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di dalam badan usahanya.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi di Wilayah Sumatera Utara, di Aula Martabe, Kantor Gubernur Provinsi Sumut, Senin (26/4)

Ia mengatakan, KPK mendorong agar semua BUMD di Indonesia membangun dan mengimplementasikan SMAP secara komprehensif dan berkelanjutan sebagai upaya pencegahan korupsi, sekaligus media untuk mewujudkan BUMD yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, berintegritas, adil, dan berdaya saing tinggi.

Berdasarkan data tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sejak tahun 2004 sampai 2020, ungkap Lili, menunjukkan bahwa jenis tindak pidana korupsi yang paling banyak dilakukan yakni penyuapan, di mana jumlahnya mencapai 739 perkara atau hampir 66 % dari keseluruhan perkara korupsi yang ditangani KPK.

Dari jumlah tersebut, lanjut Lili, sebanyak 308 pelaku penyuapan berasal dari pelaku usaha, baik BUMD, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pelaku korupsi dari anggota DPR atau DPRD sebanyak 274 orang, serta dari kepala daerah yang berjumlah 143 orang.

“Kami di KPK tentunya tidak ingin korporasi, baik BUMD, BUMN, maupun swasta, terlibat dalam korupsi dan dipidanakan oleh aparat penegak hukum karena dampak sosialnya sangat signifikan. Oleh karenanya, KPK mulai tahun ini akan masif melakukan intervensi pencegahan korupsi di badan usaha melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha,” ujar Lili.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Sumut Edy Rahmayadi, yang tak sempat hadir dan menitipkan sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sabrina menyatakan, pihaknya terus berkomitmen dan berupaya dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.

“Komitmen dan upaya dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi selama ini selalu menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Korupsi merupakan kejahatan yang kompleks. Sebagai kejahatan yang kompleks, tidak cukup dengan penindakan tapi juga dengan upaya pencegahan yang serius. Kami ingin mewujudkan pemerintahan yang bersih dengan tata kelola pemerintahan yang adil dan terpercaya. Saya berharap, melalui peran BUMD dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Optimalisasi PAD memiliki peranan penting dalam otonomi daerah,” ungkap Edy.

Selanjutnya, Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat bernomor B/6052/DKM.00.03/01-10/12/2020 tanggal 2 Desember 2020 kepada Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi melalui Pelibatan Pelaku dan Badan Usaha.

“Melalui surat itu KPK meminta BUMD mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Lalu, BUMD mengirimkan minimal satu orang pegawai dari unit Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk ikut serta dalam sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API). Selain itu, BUMD diharapkan juga menerapkan Panduan Cegah Korupsi (CEK) untuk Dunia Usaha yang disusun oleh KPK,” tegas Aminudin.

Panduan CEK, sambung Aminudin, memberikan panduan dan langkah untuk membangun sistem antikorupsi pada badan usaha. Panduan praktis ini telah disesuaikan dengan aturan hukum di Indonesia, bersifat self-assessment, non-sertifikasi, memiliki checklist untuk menilai kecukupan prosedur antikorupsi di organisasi, dan dapat diterapkan sesuai ukuran dan kapasitas badan usaha.

Di sisi lain, KPK melalui fungsi koordinasi yang dilakukan oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, telah mendorong Pemerintah Provinsi Sumut dan BUMD untuk melaksanakan empat hal, yaitu pertama, membangun Whistle-Blowing System (WBS) berbasis IT yang terintegrasi dengan KPK. Kedua, membangun sistem perlindungan pelapor dan kultur penanganan pengaduan yang mengutamakan kerahasiaan pengadu. Ketiga, memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dan, keempat membuat sistem penyelesaian pelanggaran secara berjenjang, misalnya direksi oleh komisaris, pegawai oleh direksi, dan seterusnya.

Menjadi rangkaian kegiatan, pada kesempatan ini KPK juga menyaksikan penandatanganan Komitmen Bersama Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi Wilayah Sumatera Utara oleh 6 BUMD di wilayah Provinsi Sumut, yakni Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa, PT Pembangunan Prasarana, PT Perkebunan Sumatera Utara, PT Dhirga Surya, PDAM Tirtanadi, dan Bank Sumut.

Keenam BUMD berkomitmen untuk menerapkan SMAP, mendorong sertifikasi API, membangun budaya kerja yang berintegritas dan antikorupsi, memperkuat regulasi antikorupsi untuk mendorong tata kelola perusahaan yang baik, dan memperkuat pengendalian internal dalam tata kelola perusahaan yang baik. (A1/rel/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru