Senin, 10 Maret 2025

DPRD Deliserdang akan Kaji Aduan Masyarakat Terhadap Lahan 345 Ha di PTPN III

Redaksi - Jumat, 23 April 2021 19:37 WIB
409 view
DPRD Deliserdang akan Kaji Aduan Masyarakat Terhadap Lahan 345 Ha di PTPN III
(Foto : harianSIB.com/Lisbon Situmorang)
RDP : Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Deliserdang terkait pengaduan masyarakat terhadap lahan 345,56 hektar di Kecamatan Galang, Jumat (23/4/2021), di Lubukpakam. 
Lubukpakam (harianSIB.com) -Komisi I DPRD Deliserdang akan mengkaji dengan melakukan konsultasi hukum terhadap putusan pengadilan yang dinyatakan N.O (Niet Ontvankelijk Verklaard), dengan mempelajari alas hak masyarakat terhadap permohonan pengembalian tanah seluas 345,56 hektar di lahan perkebunan PTPN III oleh kelompok tani Sukses Mandiri.

Kesimpulan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Imran Obos bersama anggota DPRD Deliserdang Dedy Syahputra dan Adami Sulaiman, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri pihak PTPN III, Camat Galang A Fitriyan Syukri dan Kabag Tapem Sekdakab Deliserdang David Efrata Tarigan, serta Ketua kelompok tani, Ilham Taufik, Jumat (23/4/2021), di ruang rapat Komisi I DPRD Deliserdang.

Pada permohonan kelompok tani Sukses Mandiri disebutkan, seluas 345,56 hektar lahan di Desa Galang Barat, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, atau yang dikenal Kampung Sigen, saat ini dikuasai PTPN III sebelumnya adalah tanah orangtua mereka sejak tahun 1956-1967, dengan alas hak kartu KRPT (Kartu Registrasi Pendudukan Tanah) oleh Asisten Wedana Kecamatan Galang.

Selanjutnya tahun 1970, tanah itu diambil paksa PTPN V yang saat ini berubah menjadi Kebun Sei Putih PTPN III. Pada era reformasi, tanah itu kembali ditanami masyarakat dengan tanaman palawija, sehingga tahun 2006 PTPN III melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan putusan N.O.

Asisten Personalia Kebun (APK) Sei Putih PTPN III, Supriadi Sebayang dalam pendapatnya mengatakan perkara lahan tersebut sudah diuji pihak pengadilan dan menyatakan ketua kelompok tani tidak berwewenang mengajukan gugatan mewakili 154 KK petani.

Dia mengakui HGU lahan seluas 345,56 hektar tersebut hingga kini masih dalam proses perpanjangan, karena sebelumnya ATR/BPN belum mengabulkan permohonan sebelum putusan itu berkekuatan hukum tetap. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru