Lubukpakam (hariansib.com) -Panitia Khusus (Pansus) DPRD Deliserdang pada pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2020 menyoroti rendahnya retribusi parkir di tepi jalan umum.
"Untuk retribusi daerah secara umum bisa dikatakan baik, kecuali retribusi parkir di tepi jalan umum yang persentasenya rata-rata rendah," kata Ketua Pansus, Antoni Napitupulu pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Amit Damanik, T Akhmad Tala'a dan Nusantara T Silangit, di gedunh dewan, Jumat (23/4/2021).
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan, Wabup HMA Yusuf Siregar, FKPD dan pimpinan OPD.
Rendahnya persentase parkir jalan umum itu, menurut Pansus, pantas untuk dievaluasi. Sebab, jumlah kendaraan semakin besar. Disebut juga hendaknya mulai dipikirkan sistem parkir elektronik yang penerimaannya dapat dikontrol secara transparan.
Dijelaskan juga, dari 11 item mata pajak daerah, dilaporkan capaiannya antara lain pajak parkir Rp4.982.667.354 atau tercapai hanya 55,83 %. Tentunya capaian itu patut diprihatinkan disebabkan dari aspek perencanaan kelihatannya target ini sangat optimis saat perubahan APBD tidak dilakukan koreksi.
Disarankan Pansus, kalau dalam perjalanan setelah dilakukan evaluasi triwulan, semester dan PAPBD harusnya target yang dibuat hendaknya dikoreksi agar tidak terlalu jauh antara target dan capaian.
Usai pembacaan laporan Pansus, Amit Damanik mengumumkan ke rapat apa dapat diterima apa tidak laporan sebagai rekomendasi DPRD Deliserdang. Sebanyak anggota 32 DPRD Deliserdang yang hadir dari 50 orang menyatakan setuju menerima laporan Pansus LKPj Bupati TA 2020. (*)