Medan (SIB) - Kasus dugaan korupsi di PD.Pasar Kota Medan, belum juga tuntas di Ditreskrimsus Polda Sumut. Kendati Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Aidil Syofian SE, Selasa (1/12) tahun lalu, bahkan tersangka juga tidak dilakukan penahanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Jhon Charles Edison Nababan lewat Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi SIB, Rabu (21/4) malam lewat telepon selulernya menyebutkan penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangka Aidil Syofian SE.
"Iya, hanya tinggal pemberkasan saja," sebut mantan Kapolres Nias Selatan itu.
MP Nainggolan juga mengatakan sejauh ini pihaknya masih menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, Aidil Syofian SE.
"Baru satu orang tersangka, tidak dilakukan penahanan, karena saat itu sedang sakit,†kata Kasubbid Penmas Polda Sumut itu.
Sebelumnya diberitakan SIB, Aidil Syofian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan (Lau Chi) Kota Medan sejak tahun 2015-2017 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.483.000.000.
Berdasarkan bukti kwitansi jumlah total keseluruhan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan diterimanya sebesar Rp9.462.713.500, seluruh pedagang Pasar Induk Tuntungan sudah membayar, namun yang disetorkan tersangka hanya Rp.7.865.000.000, sehingga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 1.483.000.000.
Tindak lanjut dari temuan itu, penyidik Subdit III/Tipikor melakukan pemanggilan kepada Aidil Syofian, namun sebanyak 2 kali panggilan tidak dihadiri tersangka, selanjutnya Polisi melakukan upaya penjemputan paksa.
Mantan Kasubbag Akutansi dan keuangan PD Pasar Medan, kini menjadi staf di PD Pasar Deli Pulau Brayan, Medan itu akhirnya diperiksa penyidik Tipikor Polda Sumut dengan status tersangka.
Namun, setelah penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tidak melakukan penahanan, dengan alasan karena tersangka saat itu sedang sakit. (A18/a)