Medan (harianSIB.com)
Pemko Medan meminta semua pihak mengantisipasi dan mewaspadai potensi kenaikan kasus aktif Covid-19 yang diakibatkan mudik repatriasi warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI).
Hal itu disampaikan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman MM usai mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 dan Mitigasi Bencana Wilayah di aula T. Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubsu, Selasa (20/4/2021).
Dikatakan, tindakan antisipasi terhadap potensi kenaikan kasus aktif Covid-19 itu tidak bisa dilakukan oleh Pemko Medan saja, melainkan diperlukan peran serta semua pihak termasuk masyarakat. Dengan begitu, tindakan antisipasi kenaikan kasus aktif Covid-19 itu dapat dilakukan dengan maksimal.
"Perlu peran serta semua pihak termasuk masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi dan mewaspadai potensi kenaikan kasus aktif Covid-19, agar hasilnya dapat lebih maksimal," ujarnya.
Sesuai materi yang disampaikan dalam rapat itu, Sekda mengingatkan tentang meningkatnya kasus aktif Covid-19 pasca Lebaran 2020 lalu. Karena itu, masyarakat diminta untuk mematuhi kebijakan peniadaan mudik Lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah.
Diketahui, rapat yang dipimpin Gubsu Edy Rahmayadi dan dihadiri Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo itu membahas soal potensi kenaikan kasus aktif Covid-19 akibat mudik dan repatriasi WNI atau PMI.
Dalam rapat yang juga diikuti oleh perwakilan kabupaten/kota di Sumut itu, Doni meminta Gubsu membentuk satgas khusus untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 dari repatriasi WNI atau PMI.
Melalui satgas khusus tersebut, diharapkan dapat dioptimalkan penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dari kepulangan para WNI maupun PMI, baik yang secara resmi maupun yang dideportasi.
Satgas khusus ini, lanjutnya, akan menjalankan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, PMI dari luar negeri wajib menjalani dua kali tes usap PCR.
Setelah menjalani tes usap yang pertama, maka yang bersangkutan wajib melanjutkan karantina selama 5x24 jam kendati hasilnya negatif. Kemudian setelah lima hari melakukan karantina, maka orang tersebut wajib menjalani tes usap yang kedua. Apabila hasil negatif pada dua kali tes usap tersebut, maka yang bersangkutan dapat melanjutkan perjalanan. Apabila hasilnya positif, maka wajib melakukan isolasi atau mendapatkan perawatan intensif bagi yang bergejala hingga dinyatakan negatif.
Dalam rapat itu, Doni juga mengingatkan tentang meningkatnya kasus aktif Covid-19 pasca Lebaran 2020 lalu. Karena itu, dia menekankan, agar masyarakat mematuhi kebijakan peniadaan mudik Lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tahan kerinduan pada kampung halaman agar tidak menimbulkan kenaikan kasus aktif,†ujarnya seraya mengatakan, kenaikan kasus aktif selalu diikuti dengan kenaikan angka kematian pasien Covid-19 dan para tenaga kesehatan.
Dalam rapat ini, Gubsu mengatakan, Pemprovsu melakukan penjagaan di gerbang pintu masuk untuk pembatasan mudik Lebaran yang mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Pintu gerbang yang dijaga antara lain Kota Pinang-Pekanbaru, Sibubuan-Pasar Pangararaian, Kotanopan-Bukittinggi, Sibolga-Singkil, Besitang-Aceh Tamiang, Pakpak Bharat-Subussalam, Lewe Palum-Kota Cane, dan Simpang Gambir-Sumbar.
Disebutkan pula, untuk WNI yang tiba dari luar negeri, Pemprovsu memiliki lima tempat karantina yakni Hotel Darussalam, De Paris, Raz, Griya, dan Saka. Disampaikannya pula, total kedatangan WNI dari luar negeri mulai 2 Januari sampai 18 April 2021 sebanyak 9.983 orang. (*)