Medan (SIB)
Belasan Koordinator Kecamatan (Korcam) pegawai Dinas Pendidikan Kota Medan mengadu ke Komisi II DPRD Kota Medan, Senin (19/4). Kehadiran pegawai Korcam Dinas Pendidikan Kota Medan ini terkait belum cairnya tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari bulan Januari hingga Maret 2021. Sementara menurut pengakuan salah seorang perwakilan korcam mereka sudah bekerja terhitung sejak bulan Januari 2021.
Belasan pegawai Korcam Dinas Pendidikan Kota Medan ini diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Suriyanto dari fraksi Gerindra Medan, Haris Kelana Damanik dari Fraksi Gerindra, Dyhaul Hayati SAg MPd dari PKS, Sudari dari PAN, Modesta dari Fraksi Golkar, Wong Chun Sen dari Fraksi PDI Perjuangan, Janses Simbolon dari Hanura dan Johannes Hutagalung dari Fraksi PDI Perjuangan Kota Medan di ruang rapat komisi II gedung DPRD Kota Medan.
Salah seorang perwakilan Korcam Dinas Pendidikan Kota Medan mengaku jika mereka belum ada menerima TPP terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK 1. Sementara ada juga dari mereka yang telah menerima TMT SK 1 pada bulan Januari 2021. " Dimana kendalanya pak, kami mohon agar TPP kami segera dikeluarkan, karena kami butuh biaya untuk menghidupkan kebutuhan keluarga kami," ujarnya.
Selain itu, mereka juga diketahui sudah melaporkan persoalan ini kepala Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman dan juga telah bertemu langsung dengan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Muslim. Saat itu, menurut pengakuan perwakilan Korcam tersebut, Kepala BKD mengatakan penyebab tidak cairnya TPP TMT SK1 karena adanya kesalahan di Dinas Pendidikan Medan.
"SK kami diajukan pada tanggal 12 Maret 2021. Itulah kenapa TPP kami tidak cair sampai Maret. Wakil Wali Kota juga saat itu mengatakan kalau SK bisa diperbaiki, tapi SK kami kok tidak bisa diperbaiki,†kata Hutapea selaku perwakilan Korcam dari Kecamatan Medan Timur.
Mendengarnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, meminta kepada Kadis Pendidikan Kota Medan, Adlan agar mencari solusi bagaimana agar TPP TMT SK1 para Korcam Dinas Pendidikan Medan dapat cair. Karena menurut Suriyanto TPP merupakan hak para Korcam yang telah mereka terima selama ini.
Senada dengan itu, Sudari juga sangat setuju jika Dinas Pendidikan, BKD dan Keuangan Pemko Medan dapat mencari solusi agar TPP Korcam Dinas Pendidikan Kota Medan dari bulan Januari sampai April sebesar Rp 3 juta dapat diterima.
Indra Gunawan Kabid Mutasi Dinas Pendidikan Kota Medan yang juga Plt Kabag Hukum Pemko Medan menjelaskan bahwa ada 92 orang korcam yang TMT SK1nya telah diajukan pada bulan Desember 2020 dan 190 orang Korcam SKnya diajukan pada bulan Maret 2021, sehingga terjadi perbedaan ketika TPP keluar.
Komisi II DPRD Kota Medan beserta Dinas Pendidikan Kota Medan sepakat jika permasalahan TPP TMT SK1 Korcam Dinas Pendidikan Medan akan segera dicarikan solusi lewat kordinasi dan rapat internal dengan BKD, Kabag Hukum, Kabag Keuangan dan Kadis Pendidikan Kota Medan. Sehingga aturan tidak dilanggar namun bisa menjadi solusi bersama bagi Korcam Dinas Pendidikan Medan. (A8/f)