Jumat, 22 November 2024

Paspor Joseph Paul Zang Diminta Dicabut

Redaksi - Senin, 19 April 2021 13:58 WIB
277 view
Paspor Joseph Paul Zang  Diminta Dicabut
Istimewa
Anggota Komisi 3 DPR-RI, Arsul Sani
Jakarta (harianSIB.com )

Joseph Paul Zang bisa dijadikan sebagai tersangka atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun penjara.

Jika paspornya tidak dapat ditarik karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya , maka Ditjen Imigrasi bisa menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h.

Wakil Ketua Umum PPP yang juga Wakil Ketua MPR-RI dan anggota Komisi 3 DPR-RI, Arsul Sani, menyatakan hal itu kepada wartawan Senin ( 19/4/2021) di Jakarta, terkait berita dugaan penistaan agama yang viral melalui media sosial (Medsos) dan diduga dilakukan oleh Joseph Paul Zang.

Politisi senior PPP ini juga mendesak Polri agar segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk menarik atau mencabut paspor pelaku yang diyakini berada di luar negeri sejak tahun 2018.

Menurut Arsul Sani, langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014.

Dalam Pasal 25 Permenkumham juga diatur jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya secara fisik dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru