Minggu, 22 Desember 2024

PD Pasar Sidikalang Hindari Perlakuan Diskriminatif Terhadap Pedagang

Redaksi - Kamis, 15 April 2021 21:12 WIB
504 view
PD Pasar Sidikalang Hindari Perlakuan Diskriminatif Terhadap Pedagang
(Foto: SIB/Edison P Malau)
BERTEMU: Para Direksi PD Pasar Sidikalang, Jhon Toni Dabutar, Roy Chandra Simanjuntak dan Lumpin Pangaribuan, bertemu dan berbincang-bincang dengan para PKL, Rabu (14/4) di Pusat Pasar Sidikalang. 
Sidikalang (SIB)
Peraturan Daerah No 3 tahun 2015 dan isi revisi Perda no 3 tahun 2009 hanya membahas tugas dan fungsi Dewan Pengawas dan Direksi. Namun hal itu telah membuat banyak anggapan para Direksi telah melakukan tindakan di luar wewenang.

Hal ini disampaikan Direktur PD Pasar Sidikalang, Jhon Toni Dabutar SH bersama Direktur Operasional Roy Chandra Simanjuntak, Direktur Umum Lumpin Pangaribuan, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Franki Aritonang, Rabu (14/4) di kantor PD Pasar.

“Pekerjaan yang sedang kami lakukan ini memang menerima banyak tantangan. Namun, ini merupakan perbaikan ke depan, sehingga PD Pasar dapat menghasilkan. Memang, Perda tidak mengatur berbagai aktivitas di dalam pasar, apakah harus dibiarkan pasar ini tanpa arah dan hasil yang jelas,” ujar Jhon Toni.

Diakuinya, tuntutan terhadap alokasi tempat Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sifatnya transparansi, khususnya PKL pedagang lama dan kepastian hukum terhadap tempat jualan PKL supaya memiliki memorandum of understanding, sedang dipertimbangkan dan dikaji. Demikian juga penataan Pasar Sidikalang sesuai dengan peruntukannya dan efektifitas pembangunan di lahan parkiran untuk peruntukannya, akan segera disampaikan.

"Penertiban pedagang di luar pasar khususnya, dihubungkan dengan ramainya para petani yang berdagang menjajakan hasil tani di bahu jalan dan trotoar, karena selama ini kurang diperhatikan. Saat ini, PD Pasar telah menyiapkan pasar pagi di dalam lokasi pasar yang diharapkan nanti mampu mengakomodir semua keluhan masyarakat petani," tambahnya.

Disinggung tentang maraknya informasi pengutipan iuran layanan pasar (ILP) di pasar komoditi, dia menyebut tidak benar. PD Pasar hanya mengutip Rp. 10.000/PKL. Hal ini juga dipihak ketigakan karena jam kerja Karyawan PD Pasar hingga pukul 15.00 WIB.

"Keuntungan yang diperoleh PD Pasar dari pihak ketiga adalah kebersihan pasar komoditi. Kutipan itu juga hanya Jumat malam," katanya.

Terpisah, Sekretaris Badan Pengawas dan Pembina PD Pasar, Lipinus Sembiring ST, kepada SIB Rabu (14/4) mengharapkan adanya koordinasi PD Pasar dengan Dinas Perindustrian soal jaminan kenyamanan para petani saat menjual hasil pertanian.

"Mudah-mudahan, dalam waktu dekat kita akan melakukan studi banding ke Kabanjahe, Kabupaten Karo, bagaimana mereka mengelola penimbangan dan penetapan harga komoditi pertanian," ujar Lipinus.

Pantauan SIB di Pusat Pasar Sidikalang, beberapa PKL telah menempati stand-stand yang baru dibangun PD Pasar walau belum rampung. Para PKL masih menggunakan tenda biasa, sangat berharap, supaya pembangunannya dengan cepat selesai sehingga dapat dipergunakan. (B2/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru