Lubukpakam (SIB)
Kasus Mineral dan Pertambangan (Minerba) serta pencurian disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk-pakam. Persidangan dipimpin majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring SH, Selasa (13/4) sore seperti dilansir hariansib.com. Persidangan tersebut secara tatap muka, sedangkan terdakwa berinisial AEG mengikuti sidang dengan cara daring (online) dari Polrestabes Medan.
Pantauan wartawan di lapangan, ratusan warga Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit terlihat "mengepung dan turun gunung" untuk ikut memantau jalannya proses persidangan. Saat ditanyakan kepada sejumlah warga, alasan kedatangan mereka untuk melihat secara langsung jalannya persidangan.
"Kami ingin lihat secara langsung persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuk-pakam. Sebagian dari kami ada di dalam dan luar ruangan persidangan, bahkan di depan gedung pengadilan. Kami minta jaksa dan hakim bekerja secara proporsional, profesional, serta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa," ujar salah seorang warga bermarga Tarigan.
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Reski Pradana Romli SH menghadirkan para saksi. Dalam keterangannya, saksi korban, Longge Ginting (54) warga Dusun III, Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, mengatakan, dirinya melaporkan terdakwa AEG karena telah mengorek tanah miliknya tanpa mendapatkan izin darinya.
"Karena jengkel dan kecewa, makanya saya laporkan AEG ke Polrestabes Medan, agar kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, dia (AEG) terkesan kebal hukum, karena berani mengorek tanah orang lain tanpa minta persetujuan dari sang pemilik," ucapnya.
Terungkap juga di persidangan, terdakwa warga Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, ini ditangkap dari kediamannya, Selasa (23/2). Penangkapan tersebut terkait laporan dari Longge Ginting ke Polrestabes Medan pada 24 April 2020 lalu, sesuai tanda bukti laporan nomor: STPL/1022/YAN.2.5/K/IV/2020/SPKT RESTA MEDAN.
Ibu rumah tangga ini mengatakan, aksi pengorekan tanah di lahan miliknya yang dilakukan tersangka ini diketahui pada akhir 2019 lalu. Ketika itu, selagi pergi ke perladangannya di kawasan Dusun I, Desa Batu Mbelin, korban melihat kalau tanah pembagian warisan dari almarhum suaminya telah digali dengan menggunakan alat berat oleh AEG. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada anaknya.
Anak kedua saksi korban bernama Jesaya Hermanto Tarigan mendatangi terdakwa untuk menanyakan hal tersebut. Namun, AEG menyatakan tindakan yang dilakukannya tidak ada masalah, karena hanya sedikit saja tanah korban yang digali. AEG juga mengatakan, kalau dirinya akan membayar semua tanah korban. Jelas saja, anak korban ini keberatan dan meminta agar terdakwa tidak lagi melakukan penggalian di tanah orang tuanya.
Beberapa hari kemudian, anak pertama saksi korban bernama Rusianto Tarigan pergi ke ladang orang tuanya (korban), dan melihat kalau tanah itu masih saja digali oleh terdakwa menggunakan alat berat, sehingga tanaman pembatas pada saat pengukuran bersama ahli waris lainnya sudah bertumbangan. Rusianto pun menemui terdakwa untuk meminta agar tidak lagi menggali tanah orang tuanya.
Namun, terdakwa tetap tak mau perduli. Dia (AEG) juga mengaku tanah yang digalinya itu milik orang tuanya sendiri, dan sesuai izin galian yang resmi. Bahkan, terdakwa mengucapkan kalimat menantang dengan mengatakan, kalau Rusianto tak senang silahkan buat laporan pengaduan ke polisi.
Tantangan dari terdakwa AEG ini disampaikan Rusianto kepada ibunya. Karena merasa keberatan, saksi korban yang didampingi anaknya kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan. Saksi Resna Ketaren selaku Kepala Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit mengaku, kalau terdakwa bukan warganya. Dirinya mengetahui aksi yang dilakukan terdakwa itu setelah mendapat laporan dari Longge Ginting.
Setelah mendapat laporan dimaksud, Kades menyuruh perangkatnya untuk menemui AEG, namun tak ada titik temu. Menurutnya, usaha galian yang dimiliki AEG berada di wilayah Desa Sembahe. Memang, ungkapnya, dia pernah mengingatkan kepada Katar Ginting yang merupakan ayah dari terdakwa, kalau pengorekan yang dilakukan AEG sudah memasuki wilayah Desa Batu Mbelin.
Sementara itu, saksi Kades Sembahe Esra Tarigan mengaku, kegiatan pengorekan yang dilakukan AEG memang berada di wilayah Desa Sembahe. Dijelaskannya juga, pada tahun 2020 lalu, Muspika Kecamatan Sibolangit sempat turun ke lapangan bertemu dengan terdakwa agar tidak dilakukan pengorekan di wilayah Desa Batu Mbelin, karena itu sudah di luar batas izin.
Untuk mendengarkan saksi ahli, majelis hakim mengundurkan sidang hingga, Selasa (20/4) mendatang. (SS6/d)