Sidikalang (SIB)
Perusahaan Daerah (PD) Pasar Sidikalang menyampaikan klarifikasi terhadap aksi unjuk rasa Himpunan Pedagang Pusat Pasar Sidikalang (HPPPS) Senin (12/4) siang. Klarifikasi disampaikan malam hari setelah melakukan rapat koordinasi dengan para Direksi dan Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar.
Hal ini disampaikan Direktur PD Pasar Sidikalang, Jhon Toni Dabutar SH bersama Direktur Operasional Roy Chandra Simanjuntak, Direktur Umum Lumpin Pangaribuan, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Franki Aritonang dan Kabag Perekonomian Sekretariat Pemkab Dairi, Lipinus Sembiring ST, kepada SIB Senin (12/4) sekira pukul 20.00 WIB di kantor PD Pasar.
Dalam klarifikasi yang dibuat tertulis tersebut disampaikan, seluruh pedagang sudah diundang rapat Senin (1/3) lalu dan menerima tuntutan pedagang untuk pemutihan utang piutang lama dan penataan pasar termasuk kebersihan pasar, serta penertiban pedagang yang berada di luar pasar.
"Direksi Pasar bersama Bawas memberikan jawaban akan mengakomodir segala tuntutan pedagang Pasar Sidikalang dan menindaklanjuti ke depannya. Menyangkut pemutihan piutang belum bisa dijawab, karena piutang pedagang berdasarkan laporan keuangan tahun 2020, sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan," sebutnya.
Ditambahkannya, sarana dan prasarana kebersihan yang dimiliki PD Pasar sangat minim, sistem zonasi fasilitas jenis dagangan di dalam Pasar hingga saat ini masih belum beraturan dan sedang dalam proses perbaikan.
Kendala lain, banyaknya pedagang yang merubah dagangannya sehingga tidak sesuai lagi dengan tempatnya, pedagang membawa kendaraannya ke tempat berjualan, penempatan parkir di luar areal pasar, pedagang banyak berjualan di luar dari tempatnya dengan menggunakan beko, pedagang membuat box dan dinding di tempat berjualan atau kios, serta minimnya kesadaran pedagang tentang kebersihan Pasar.
Demikian juga dengan keseragaman pembayaran Iuran Layanan Pasar (ILP) dihitung dengan ukuran dan jenis fasilitas yang digunakan pedagang sesuai SK yang dimiliki, dengan pembayaran ILP menggunakan Sistem Zonasi Strategis (SZS).
"Pemutihan piutang yang diminta pedagang tidak bisa dilakukan karena sudah tercatat di konsultan publik atau sudah dibuat dalam laporan keuangan yang sudah diaudit. Saat ini, kami sedang mendata siapa yang menyewakan balairung ke pedagang lainnya, serta mewajibkan kios buka. Jika tidak buka selama berhari-hari maka kios tersebut akan ditarik dan diberikan ke pedagang lain oleh PD Pasar," tambahnya.
Sedangkan tim penataan menertibkan pedagang yang berada di luar pasar dan sudah dilaksanakan seraya pedagang pasar pagi dilegalkan agar tidak berjualan di luar pasar. Demikian juga dengan fasilitas kebersihan sudah dilakukan pembenahan dengan baik mencapai 80 %. Diakuinya, kenyamanan belum baik karena banyaknya pedagang yang berjualan menggunakan beko dan tampi.
"Kami berharap para pedagang dapat mewujudkan pasar yang aman, bersih dan nyaman. Pedagang yang satu dengan pedagang lainnya memberikan sanksi saat membuang sampah sembarangan di sekitar Pasar Sidikalang," imbuhnya. (B2/f)