Rantauprapat (SIB)
Seorang hakim Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat Kelas I-B dikabarkan terpapar Covid-19. Mengantisipasi penularan virus, kantor PA tersebut lockdown selama 3 hari kerja.
Informasi yang diperoleh SIB, Selasa (30/3) malam, keputusan penutupan pelayanan di kantor PA tersebut juga diumumkan pada instagram PA Rantauprapat dan kantor PA itu telah loockdown sejak Selasa (30/3).
Penelusuran SIB pada instagram PA Rantauprapat, Ketua PA Rantauprapat Drs H Ribat SH MH membuat surat keputusan nomor: W2-A4/595/Kp.01.1/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 tentang penutupan sementara (lockdown) kantor Pengadilan Agama Rantau-prapat Kelas I-B dalam rangka antisipasi penyebaran wabah virus Covid-19 pada lingkungan PA Rantauprapat Kelas I-B.
Dalam keputusan itu disebut, menimbang bahwa terdapat sumber daya manusia pada PA Rantauprapat yang terdampak Covid-19, yaitu seorang hakim. Dalam rangka menjaga serta melindungi segenap aparatur dari penularan Covid-19, maka diperlukan keputusan Ketua PA Rantauprapat, untuk sementara waktu menghentikan kegiatan perkantoran di PA Rantauprapat.
Ketua PA memutuskan, pertama penutupan sementara kantor PA Rantauprapat selama 3 hari kerja pada hari Selasa sampai Kamis, 30 Maret-1 April 2021.
Kedua, seluruh aparatur PA Rantauprapat agar melakukan isolasi mandiri dan berkoodinasi dengan tim Gugus Tugas Covid-19 PA Rantauprapat. Ketiga, seluruh aparatur PA Rantauprapat kembali melaksanakan tugas kedinasan kantor (WFO/work from office atau bekerja dari kantor) tanggal 5 April 2021.
Terkait informasi tersebut, Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Labuhanbatu, Attia Muchtar Maulana Hasibuan SSTP menyebut baru mendapat kabar tersebut. "Saya baru dapat kabar dan belum saya konfirmasi ke pihak Dinkes," sebut Attia yang juga mengaku belum ada koordinasi dari pihak PA.
Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Kamal Ilham juga mengaku belum menerima laporan dari PA Rantauprapat. Namun pihaknya akan melacaknya dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan PA Rantauprapat, umumnya Kabupaten Labuhanbatu.(E5/d)
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak