Simalungun (SIB)
Sejak diberlakukan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar telah membebaskan lebih kurang 722 narapidana (Napi) .
Jumlah tersebut menurut Kalapas Rudy F Sianturi melalui Humas Daniel Sitindaon kepada SIB, Jumat (26/3), terhitung sejak 1 April 2020 s/d Maret 2021.
Disebutkan, bagi Napi yang sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya sudah mendapat pemberian asimilasi dengan syarat, terhadap Napi tersebut tidak diberikan surat bebas sebelum masa hukuman habis saat menjalani asimilasi.
Jika Napi yang bersangkutan terbukti melakukan tindak kejahatan saat menjalani asimilasi maka ia wajib menjalani seluruh sisa hukuman ditambah vonis hakim dalam perkara yang baru tersebut, papar Daniel.
Menurut Humas Daniel Sitindaon, jumlah warga binaan di Lapas Siantar hingga Jumat (26/3) mencapai 1723 orang.
Ditambahkan oleh Daniel pelaksanaan asimilasi berlaku sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan dan tergantung masa pandemi Covid-19 kapan berakhir, ucapnya.(D2/a)
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak