Jumat, 14 Maret 2025

Hakim Pengadilan Militer 102 Medan Bersidang di PN Simalungun

Redaksi - Sabtu, 20 Maret 2021 13:13 WIB
516 view
Hakim Pengadilan Militer 102 Medan Bersidang di PN Simalungun
Foto SIB/Roida Siahaan
Sidang Militer : Oditur Mayorsus  Darwin Hutahaean sedang membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa JS yang bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (18/3).
Simalungun (SIB)
Majelis hakim Pengadilan Militer 102 Medan, Letkol CHK Syarifuddin Tarigan (ketua) didampingi anggota 1 Letkol CHR Sedio dan anggota 2, Letkol CHK Septiatno dibantu panitera Lettu CHK Abdul Rohim dan Oditur Mayorsus Darwin Hutahaean, menyidangkan 7 anggota TNI yang menjadi terdakwa dengan meminjam tempat bersidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (18/3).

Para terdakwa didampingi penasehat hukum Serma J Nainggolan. Diantara ke tujuh terdakwa, Serda JS anggota TNI Makodim 24 TU di Koramil Pahae Julu Taput diadili dalam kasus THTI (tidak hadir tanpa izin) atasan selama 20 hari gara-gara bertengkar dengan istri.

Terdakwa terbukti tidak hadir di kesatuan selama 20 hari dan pada 20 Nopember 2020 terdakwa atas kesadarannya menyerahkan diri dan langsung ditahan di Makodim 24 Tapanuli Utara.

Dalam kasus tersebut terdakwa JS dituntut 3 bulan penjara dan divonis konform oleh majelis hakim.

Kemudian pada sidang lainnya hakim yang sama menyidangkan perkara terdakwa Serka DD anggota TNI Yonif 122 Tombak Sakti Marihat P Siantar.

Terdakwa DD diadili dalam kasus THTI selama 24 hari meninggalkan kesatuan hanya gara-gara hutang Rp 25 juta kepada orang lain. Atas perbuatannya tersebut Oditur menuntut terdakwa hukuman 3 bulan penjara dan divonis konform (sama) oleh majelis hakim.

Usai bersidang para terdakwa langsung digiring Provos menuju mobil dan membawanya ke Lapas Militer di Medan untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Di antara terdakwa ada juga dua yang tidak hadir dan persidangan tetap dibuka secara in absensia. Artinya sidang tanpa dihadiri terdakwa, sebut seorang provos kepada wartawan siang itu.

Rudi salah seorang TNI yang memfasilitasi persidangan tersebut ketika ditanya wartawan membenarkan, jika persidangan keliling sudah berjalan beberapa waktu di wilayah hukum peradilan militer se-Sumatera Utara. (D2)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru