Minggu, 16 Maret 2025

PT MPC Tuding Tender Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUTR Dairi tidak Sesuai Prosedur

* Tim Pokja: Perusahaan itu tidak Memenuhi Persyaratanlebih di Kecamatan Siempat
Redaksi - Selasa, 16 Maret 2021 21:43 WIB
667 view
PT MPC Tuding Tender Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUTR Dairi tidak Sesuai Prosedur
(istimewa)
Direktur Cabang PT MPC, Andi Prokeri Ujung ST. 
Sidikalang (SIB)
PT Mitha Prana Casea (PT MPC) tuding proses tender pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Dairi tidak sesuai prosedur. Kelompok kerja (Pokja) Dinas PUTR Dairi memenangkan penyedia jasa dengan harga penawaran yang tinggi.

Hal itu disampaikan, Direktur Cabang PT Mitha Prana Casea, Andi Prokeri Ujung, Senin (15/3) di Sidikalang. Disebutnya, proses tender yang digunakan adalah metode pengadaan pascakualifikasi satu file harga terendah. Sebelumnya, Pokja mengumumkan 5 paket kegiatan untuk tender/lelang lewat layanan pengadaan secara eletronik (LPSE), dua diantaranya peningkatan jalan jurusan Simpang Tiga- Juma Teguh Link 017 dengan pagu anggaran Rp 22,4 miliar lebih dan peningkatan jalan jurusan Bunturaja-Pardamean, Link 013 dengan pagu anggaran Rp 10.08 miliar lebih di Kecamatan Siempat Nempu.

PT MPC kalah dan dinyatakan Pokja gugur dalam evaluasi, pada hal PT MPC sebagai penawar terendah. Menurutnya, alasan Pokja mengalahkan PT MPC, karena tidak memiliki bukti kepemilikan Asphalt Mixing Plant (AMP). Perusahaan sudah mengajukan sanggahan dan Pokja menjawab bahwa pada dokumen penawaran perusahaan tidak ditemukan bukti kepemilikan peralatan untuk AMP.

Pokja menggugurkan PT MPC pada proses tender dua kegiatan itu adalah kekeliruan dari Pokja. Perusahaan melampirkan dokumen bukti kepemilikan/sewa peralatan untuk AMP. "Atas itu, kita menduga ada 'main mata' antara Pokja dan pemenang tender. Kita penawar terendah dikalahkan," ucapnya.

Penawaran pemenang tender, untuk kegiatan jalan jurusan Simpang Tiga-Juma Teguh sebesar Rp 22,07 miliar, untuk jalan jurusan Bunturaja-Pardamean sebesar Rp 9,9 miliar lebih.

Sementara penawaran PT MPC, untuk peningkatan jalan jurusan Simpang Tiga- Juma Teguh sebesar Rp 18,8 miliar lebih dan peningkatan jalan jurusan Bunturaja-Pardamean sebesar Rp 8,01 miliar lebih. Dari dua paket kegiatan itu, didapat silisih penawaran pemenang dengan penawaran PT MPC sebesar Rp 5,1 miliar lebih.

Bila Pokja menerapkan metode tender pascakualifikasi harga terendah dengan jujur, benar dan bijak, maka kebocoran dan pemborosan keuangan negara dalam bidang pengadaan barang dan jasa, dapat dicegah dan menghemat anggaran negara. Terlebih di masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), negara membutuhkan alokasi anggaran yang banyak.

Sementara itu, Tim Pokja, Davidson Pasaribu bersama Fresly Sianturi mengatakan, membantah adanya 'main mata' dengan perusahaan pemenang tender. "Kita tidak kenal dengan pihak perusahaan yang ikut lelang," kata mereka.

Mereka membenarkan PT MPC gugur pada tender dua kegiatan tersebut, karena tidak melampirkan dokumen kepemilikan/sewa peralatan untuk AMP. Harusnya perusahaan itu pada pernjanjian sewa-menyewa melampirkan bukti kepemilikan dari penyedia peralatan dan disatukan dengan dokumen penawaran.

Sistem tender adalah evaluasi sistem gugur harga terendah, dengan tahap evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi dan harga. Artinya, perusahaan itu sudah gugur pada tahap teknis yaitu persyaratan peralatan.

Dengan sistem itu, penawaran terendah tidak otomatis sebagai pemenang tender. Betul sebagai penawar terendah, tetapi harusnya melengkapi semua persyaratan yang diumumkan. "Penawaran terendah berlaku, bilamana tahap evaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi sudah terpenuhi," kata mereka.

"Memang sanggahan perusahaan itu sudah ada dan dijawab Pokja. Namun, bila pihak perusahaan belum terima, boleh mengajukan sanggahan banding," ucap mereka.

Dinas PUTR Dairi lelang 5 paket kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dengan total anggaran Rp 46 miliar yaitu peningkatan jalan jurusan Silalahi-Binangara, Link 142 di Kecamatan Silalahisabungan, peningkatan jalan jurusan Parongil-Lae Panginuman, Link

019 di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, peningkatan jalan jurusan TWI/Letter S-Sitinjo Link 252 di Kecamatan Sitinjo, peningkatan jalan jurusan Simpang Tiga- Juma Teguh Link 017 dan peningkatan jalan jurusan Bunturaja-Pardamean, Link 013 di Kecamatan Siempat Nempu. (B3/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru