Rantauprapat (SIB)
Mantan Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe akhirnya mengakui Pemkab Labuhanbatu belum membayar ganti rugi kepada PTPN-3 Kebun Rantauprapat di Afdeling VI untuk pemakaian lahan pembangunan Taman Cerdas, hingga akhir masa jabatannya 17 Februari 2021.
"Memang belum diganti rugi. Tapi walaupun belum ada ganti rugi terhadap aset PTPN-3 itu, tidak menjadi masalah jika Pemkab Labuhanbatu menggunakan lahan tersebut untuk pembangunan Taman Cerdas," kata Andi Suhaimi saat diwawancarai wartawan, seusai mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap II, Rabu (24/2), di Kantor Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu, Jalan KH Dewantara Rantauprapat.
Andi menyebut, meski belum ada ganti rugi terhadap aset, namun di atas lahan tersebut sudah berdiri beberapa bangunan yang dibangun Pemkab, seperti Gedung Olah Raga, 2 SMK Negeri, 1 SMA Negeri dan ada juga gedung gereja.
"Jadi, tidak ada masalah jika Pemkab membangun taman cerdas di situ, karena lahan itu sudah keluar dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-3. Hanya saja memang Pemkab belum membayar ganti ruginya," ujarnya.
Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sedang melaksanakan proyek lanjutan pembangunan taman cerdas di atas lahan Kebun Rantauprapat PTPN-3, menggunakan dana Coorporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Bank Sumut tahun 2020 senilai Rp535.353.824.
Sebelumnya, Manager PTPN-3 Kebun Rantauprapat Eka Zulfria Nasution melalui Asisten Personalia Kebun (APK) Apollo Purnadi, menyebut pihaknya selaku pemilik HGU perkebunan sama sekali belum memberikan izin pembangunan di atas areal/lahan HGU, termasuk pembangunan taman cerdas di Afdeling VI Kebun Rantauprapat.
Menurutnya, sebelum Pemkab Labuhanbatu melakukan kegiatan pembangun atau pendirian bangunan di areal tersebut, seharusnya terlebih dahulu ada pelepasan hak dari Kementerian BUMN dan BPN.
"Setelah ada pelepasan hak, baru pihak Pemkab dibenarkan melakukan pembangunan di lahan itu," jelasnya. (BR6/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak