Kutacane (SIB)
Unsur Muspika Kecamatan Babul Rahmah, terdiri dari Danramil 06/Babul Rahmah Kapten Arh Hamdanisyah, Kapolsek Babul Rahmah Aipda D Manurung, Kepala Desa Salim Pipit Sabri bersama tokoh masyarakat dan warga sekitar, sosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) dengan memasang Banner di Desa Salim Pipit, Sabtu (20/2).
Pemasangan Banner larangan membakar hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Desa Salim Pipit tersebut, dipimpin Danramil 06/Babul Rahmah Kapten Arh Hamdanisyah ST.
Banner tersebut, bertuliskan tentang imbauan kepada masyarakat se Kecamatan Babul Rahmah, supaya jangan membakar hutan dan lahan, demi menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ancaman membakar hutan hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 15 milliar, sesuai dengan UU RI nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Kemudian ancaman membakar lahan, hukumannya penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp 3 miliar, sesuai menurut UU nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan.
Danramil 06/Babul Rahmah Kapten Arh Hamdanisyah mengatakan, imbauan tersebut ditujukan kepada masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran dan membuang puntung rokok di area hutan lindung TNGL dan menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.
"Dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan sangat besar sekali yakni, dapat mempengaruhi kesehatan dan menghambat kesejahteraan masyarakat ditengah pandemi Covid-19," kata Hamdanisyah.
Diharapkanya, dengan dipasangnya Banner tersebut, masyarakat mengetahui dan mengerti untuk peduli dan turut serta menjaga, agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Babul Rahmah Kabupaten Aceh Tenggara. (K10/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak