Sabtu, 15 Maret 2025

Partai Hanura Tampung Keinginan 10 Figur Calon Wakil Wali Kota Pematangsiantar

Redaksi - Selasa, 16 Februari 2021 19:21 WIB
694 view
Partai Hanura Tampung Keinginan 10 Figur Calon Wakil Wali Kota Pematangsiantar
Foto Dok/Ronald Tampubolon SH
Ronald Tampubolon SH  
Pematangsiantar (SIB)
Partai Hanura menampung keinginan sepuluh orang figur, yang berminat sebagai calon Wakil Wali Kota Pematangsiantar masa bhakti 2021-2024. Demikian dijelaskan Ketua DPC Partai Hanura Pematangsiantar, Ronald Tampubolon SH kepada SIB di ruang kerjanya, Senin (15/2).

Konfigurasi ke-10 figur yang berminat tersebut ada kader partai, ASN dan nonpartai terdiri dari Sondi Silalahi putra almarhum Ir Asner Silalahi MT, Astronout Nainggolan, Ir Binsar Situmorang, Mangatas MT Silalahi SE, Immanuel Lingga SH, Suhanto Pakpahan dan Yan Santoso Purba.

Dikemukakan, ke-10 sosok yang berminat, disebut membangun komunikasi langsung ke DPP Partai Hanura, DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara dan DPC Partai Hanura Pematangsiantar.”Siapa di antara mereka maju bertarung, rekomendasi DPP yang menentukan,” jawab Ronald Tampubolon tatkala dikonfirmasi bagaimana mekanisme finalnya.
Menunggu
Ronald Tampubolon selaku Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar mengutarakan kepada SIB, lembaga DPRD masih menunggu surat keputusan Mendagri, terkait rencana usul pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih, dr Susanti Dewayani SpA hasil Pilkada serentak 9 Desember 2019 lalu.

Pimpinan DPRD Pematangsiantar terdiri Timbul M Lingga SH (Ketua), Ronald Tampubolon SH (Wakil Ketua) didampingi Plt Sekretaris DPRD, Eka Hendra SSos menyampaikan langsung dokumen berisi keputusan KPUD menetapkan Paslon Ir Asner Silalahi MT/ dr Susanti Dewayani SpA, usul pelantikan dan surat akta kematian Ir Asner Silalahi MT dikeluarkan Dinas Dukcapil Pemko Pematangsiantar kepada Gubernur Sumut diwakili Kepala Biro Otda Basarin Tanjung.

Informasi dihimpun, sesuai kesepakatan bersama, kata Ketua DPRD Pematangsiantar, dokumen dimaksud diterima, Senin (1/2) dan diantarkan langsung Basarin Tanjung ke Mendagri di Jakarta. Terkait bagaimana respons Mendagri, diisyaratkan jawaban ditunggu dalam ruang waktu 14 hari kerja. (S02/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru