Pematangsiantar (SIB)
Pengamat Perencanaan Pembangunan Wilayah Robert Tua Siregar PhD, Senin (8/2) mengatakan, Pemda (Pemerintah Daerah) hendaknya tidak setengah hati, tetapi perlu percepatan dan penyesuain terhadap kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, sejak tahun 2019 mensosialisasikan sistim pelaporan kegiatan harus terintegrasi.
SIPD (Sistim informasi Pemerintah Daerah) mencakup e-planning (perencanaan), e-budgedting (pembiayaan), e-pegawai (pekerja), analisis dan lainnya yang terkait kepemilikan daerah dikatakan harus terintegrasi dengan provinsi dan pusat. Sebaliknya, kalau tidak terintegrasi maka tidak akan ada di sistim sehingga pengesahan tidak terlaksana. Akibatnya, transfer uang dari pusat tidak dapat dilakukan sebab dalam pelayanan tersistim, ada data akan dapat divalidasi dan realisasi.
Keberadaan aplikasi SIPD berbasis web based menjadi kebutuhan bagi Pemda untuk standarisasi data yang akan memudahkan dan mempercepat proses pembaharuan updating dan pencarian data tentang perencanaan pembangunan daerah, analisis dan profil pembangunan dan informasi perencanaan pembangunan daerah.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dikatakan telah memerintahkan percepatan implementasi SIPD yang dituangkan dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan SE Mendagri Nomor 130/736/SJ tanggal 27 Januari 2020 tentang percepatan implementasi SIPD.
Menurutnya, kebijakan itu betujuan untuk membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah semakin efektif dan efisien serta mempercepat reformasi birokrasi daloam upaya memperkuat kedudukan otonomi daerah. Di sisi lain, Kemendagri juga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi rencana pembangunan dan keuangan daerah.
Hal tersebut dikatakan menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah. Sedangkan keterlambatan pembayaran gaji ASN diakui terjadi di beberapa daerah secara nasional karena beberapa faktor seperti pembahasan APBD terlambat, peneyesuaian sistim baru serta adanya struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru masih mengurai gaji setiap ASN selama ini dikirim secara manual, kini melalui SIPD. Dalam hal ini, daerah harus menginput data NPWP dan NIK masing-masing ASN menjadi data dalam SIPD.
Informasi perencanaan nantinya diinput menjadi nilai dasar dalam RPJMD periode selanjutnya, saat ini telah memasuki tahapan penyusunan rancngan teknokratik. Di sini, peran perangkat daerah sangat strategis dalam menyediakan data perencanaan pembangunan menentukan arah kinerja pembangunan daerah ke depan.
SIPD dinilai dapat meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaliasi pembangunan daerah melalui dukungan ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir secara bertanggungjawab.
Melihat realita lapangan, pemerintah pusat diharapkan harus melihat musibah yang muncul pandemi Covid-19, memaksa perlambatan kinerja di semua sektor sehingga percepatan penginterasian SIPD terjadi di beberapa daerah. Alasannya, apakah karena alokasi refocusing dan kesiapan SDM (Sumber Daya Manusia) yang sangat terganggu.
Selanjutnya, sebaiknya pemerintah pusat melakukan evaluasi beberapa daerah yang belum siap melakukan integrasi SIPD diberikan dispensasi dalam batas waktu tertentu. Daerah bersangkutan supaya diberikan transfer gaji ASN termasuk layanan publik lainnya yang sifatnya penting dan mendesak harus diselesaikan, baik dalam bentuk phisik maupun bantuan anggaran yang dibutuhkan. (BR4/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak