Sabtu, 15 Maret 2025
Terkait Temuan Proyek Drainase di Dinas PUPR Pematangsiantar

Pengembalian Kerugian Negara Rp 251 Juta Oleh Rekanan akan Dipotong dari Sisa Proyek yang Belum Dibayarkan

Redaksi - Sabtu, 06 Februari 2021 14:24 WIB
594 view
Pengembalian Kerugian Negara Rp 251 Juta Oleh Rekanan akan Dipotong dari Sisa Proyek yang Belum Dibayarkan
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi
Pematangsiatar (SIB)
Kepala Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Masni mengatakan, akan memotong pengembalian kerugian negara Rp 251 juta dari sisa pembayaran kontrak pengerjaan yang belum dibayarkan Dinas PU-PR Pematangsiantar Rp 500 juta.

"Nanti kalau mau membayar sisanya 40 persen lagi Rp 500 juta, langsung kita potong Rp 251 juta, seperti itu kita lakukan," kata Masni saat diwawancarai SIB, Jumat (5/2).

Terpisah, Sekretaris Dinas PU-PR Pemko Pematangsiantar, Madyawati Simanjuntak saat ditanyai SIB, Jumat (5/2) mengatakan, pembangunan drainase yang belum dibayarkan Dinas PU-PR 40 persen lagi atau Rp 500 juta dari Rp 1,3 miliar pagu anggaran sudah ditampung di APBD tahun 2021.

Terkait mekanisme pengembalian kerugian negara, Madyawati menjelaskan, agar langsung disetor ke kas daerah. Setelah itu, bukti setoran diperlihatkan ke Dinas PU-PR Pematangsiantar.

Disinggung apakah proyek pengerjaan pembangunan drainase melalui proses lelang. "Iya, ini melalui lelang," ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, BAS Faomasi J Laia kepada SIB mengatakan, pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara Rp 251 juta dari kontraktor pelaksana pengerjaan proyek.

"Kerugian negara Rp 251 juta, bersedia dipulangkan pihak rekanan melalui CV Gapura Alat Persada ke Pemko Pematangsiantar untuk pemulihan keuangan negara," kata BAS. (S11/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru