Labuhanbatu (SIB)
Polres Labuhanbatu mengungkap 4 kasus perampokan, 14 kasus pencurian berat, 4 kasus pencurian kendaraan bermotor dan 9 kasus judi yang terjadi di Labuhanbatu Raya. Polisi menangkap 37 bandit dari kasus kriminal tersebut dan 11 orang penjudi.
"Dari total 31 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian berat (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta perjudian, diamankan 48 orang tersangka dan telah ditahan," kata Kapolres AKBP Deni Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Muhammad T dan para Kanit Reskrim kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers, Kamis (21/1), di Mapolres Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Rinciannya, dari 4 kasus Curas 6 tersangka, 14 kasus Curat 23 tersangka, 4 kasus Curanmor 8 tersangka dan 9 kasus perjudian 11 tersangka. Semua kasus itu diungkap sejak 1 sampai 20 Januari 2021.
"Total kerugian para korban dari 22 kasus Curas, Curat dan Curanmor (3C), senilai Rp584.693.000," ungkap Kapolres Deni.
Pihaknya juga menyita barang bukti uang tunai Rp1.435.000, 4 dump truk, 10 HP, 5 sepedamotor, 1 becak bermotor, 2 timbangan duduk, egrek sawit, TV, kulkas, mesin genset, mesin pompa air, mesin mobil fortuner, 2 tabung gas, pistol korek, kunci T, golok, linggis, 3 buku tulis, 14 blok notes dan kartu domino.
“Enam tersangka pencurian dengan kekerasan, kita kenakan melanggar pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, tersangka Curat dan Curanmor melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan tersangka perjudian melanggar pasal 303 KUHP yang diancam pidana penjara selama 10 tahun,†sebutnya.
Terhadap tersangka Curas, pihaknya juga memberikan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan saat ditangkap dan ketika pengembangan kasus.
“Ada modus meminta uang secara paksa dan memecahkan kaca, bahkan menyiram bensin kepada korban dan kendaraannya, serta mengancam menggunakan alat senjata tajam dan pistol korek api menyerupai senjata api, yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ada juga modus menumpang dan menusuk korbannya dengan benda tajam, terjadi di Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan,†jelas Kapolres.
"Bahkan ada juga kejadian para tersangka mengejar korban supir truk sampai truk yang dikemudikan korban terguling. Ini tidak boleh dibiarkan, karena sangat meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan. Sehingga para tersangka dalam pengejaran diberikan tindakan tegas dan terukur," sebutnya.
Menurut Kapolres, seluruh tersangka Curas adalah residivis yang ketemu di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Bahkan semuanya residivis dalam kasus yang sama.
“Semuanya dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan hukuman 12 tahun penjara,†ungkapnya.
Dia mengimbau seluruh masyarakat agar bersama Polri menjaga keamanan di wilayah masing-masing dan menjadi polisi terhadap diri sendiri.
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi sebanyak mungkin ke pihak kepolisian apabila di lingkungannya terjadi tindak pidana, untuk menjamin keamanan di Labuhanbatu Raya wilayah hukum Polres Labuhanbatu,†ujarnya. (BR6/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak