Kamis, 13 Maret 2025

Bupati Asahan bersama Forkopimda Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19

Redaksi - Sabtu, 23 Januari 2021 20:29 WIB
298 view
Bupati Asahan bersama Forkopimda Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Foto SIB/Dok Diskominfo Asahan
RAPAT KOORDINASI: Bupati Asahan H.Surya BSc memimpin rapat koordinasi satuan tugas penanganan Covid-19 yang dilaksanakan di Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kamis (21/1). 
Kisaran (SIB)
Bupati Asahan H.Surya BSc bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi satuan tugas penanganan Covid-19 yang dilaksanakan di Posko Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, Kamis (21/1).

Bupati Asahan H.Surya BSc menyampaikan, dalam surat edaran Nomor 360/0122 tanggal 7 Januari 2021 tentang optimalisasi kembali posko satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan. "Agar semua pihak dapat mengoptimalkan kembali penerapan protokol kesehatan, mengingat sampai saat ini jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 terus meningkat. Perlu adanya evaluasi dan tindakan nyata dalam penanganan serta antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan," ucapnya

Sementara, terkait kesiapan kabupaten Asahan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, H Surya menginstruksikan agar dalam pelaksanaan vaksinasi tetap memperhatikan SOP dan protokol kesehatan."Untuk kick off pelaksanaan vaksinasi di Asahan direncanakan awal Februari 2021 bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan yang diawali 10 orang pejabat publik dan pengurus asosiasi profesi tenaga kesehatan.

Di tempat yang sama, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK secara tegas menyampaikan agar penerapan protokol pencegahan Covid-19 Asahan benar-benar dilaksanakan. “Saya berharap kepada satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 agar benar benar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Asahan," tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Asahan juga mengimbau agar satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan untuk melaksanakan instruksi Gubsu Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. (A06/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru