Jumat, 07 Februari 2025

KPU Labusel Siapkan Alat Bukti Sidang Perselisihan Hasil Pilkada di MK

Redaksi - Jumat, 22 Januari 2021 17:35 WIB
656 view
KPU Labusel Siapkan Alat Bukti Sidang Perselisihan Hasil Pilkada di MK
Istimewa
Pilkada Serentak 2020. 
Kotapinang (SIB)
KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) telah mempersiapkan sejumlah alat bukti terkait perselisihan hasil Pilkada Labusel tahun 2020 yang dalam waktu dekat akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Labusel, Efendi Pasaribu ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/1). Menurutnya, sejumlah alat bukti tersebut di antaranya surat suara pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Torgamba.

"Kemarin, Rabu 20 Januari telah dilakukan pembukaan kotak suara untuk melengkapi alat bukti," kata Efendi.

Disebutkan, persiapan alat bukti tersebut sesuai dengan gugatan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang kami terima dari MK," katanya.

Persiapan lainnya, kata dia, yakni terkait Pengacara Hukum KPU Kabupaten Labusel untuk beracara di MK. Menurutnya, secara umum KPU Labusel telah siap untuk menghadapi gugatan salah satu Paslon pada Pilkada Labusel tersebut di MK.

Terkait sidang, Efendi mengaku belum menerima jadwal dari MK. Menurutnya, jadwal tersebut akan disampaikan MK melalui KPU RI.
"Kami ikut mekanisme di MK," katanya.

Seperti diketahui, Paslon Nomor Urut 3, Hj Hasnah Harahap-Drs Kholil Jufri Harahap, MM mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Kabupaten Labusel di MK. Gugatan tersebut di antaranya terkait pelaksanaan pemungutan suara di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba. (L06/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru