Tapanuli Utara (SIB)
Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan yang diwakili oleh Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat dan para pimpinan DPRD menandatangi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah APBD Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2021 yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Taput, Kamis (21/1).
Para pimpinan DPRD yang turut menandatangi yakni Ketua DPRD Poltak Pakpahan, Wakil Ketua Fatimah Hutabarat dan Wakil Ketua Requel Simanjuntak yang disaksikan oleh perwakilan fraksi dan Sekda Taput Indra Simaremare.
Bupati Taput yang diwakili oleh Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat dalam sambutannya menyampaikan, persetujuan bersama ini dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.
"Kami berkeyakinan bahwa hasil ini dapat tercapai karena kita semua saling mendukung untuk mewujudkan Visi Kabupaten Tapanuli Utara. Keseluruhan pemandangan umum, tanggapan dan saran serta usul dewan yang terhormat akan dijadikan sebagai masukan yang sangat berharga dan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemkab Taput dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Taput. Bahwa dengan prinsip kebersamaan, kita saling mendukung antara pihak eksekutif dan legislatif, tujuan kita bersama dalam mewujudkan visi dan misi Pemkab Taput dapat kita capai bersama," ungkapnya.
Sarlandy menyatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran 2021, dijelaskan bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan bupati tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh bupati paling lama 3 hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Hasil evaluasi dimaksud akan ditindaklanjuti oleh bupati bersama DPRD untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah dan peraturan bupati.
Dalam pendapat akhir, empat fraksi dari enam fraksi DPRD Taput yang menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah APBD Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2021.
Empat fraksi tersebut yaitu, fraksi PDI Perjuangan, fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Nasdem dan fraksi PKB.
Sedangkan dua fraksi yaitu, fraksi Partai Hanura dan fraksi Garda Persatuan memilih walk out di sidang awal paripurna pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2021 pada Selasa (19/1).
Ranperda tentang APBD Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2021 yang telah disetujui oleh empat fraksi DPRD Taput terkait dengan pendapatan daerah sebesar Rp 1,338 triliun dengan rincian pendapatan asli daerah sebesar Rp 131,35 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 1,133 triliun dan pendapat daerah yang sah sebesar Rp 74,156 miliar.
Sementara, belanja sebesar Rp 1,489 triliun dengan rincian belanja operasi Rp 989,08 miliar, belanja modal sebesar Rp 215,28 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp 10 miliar dan belanja transfer sebesar Rp 274,7 miliar.
Kemudian pembiayaan daerah dengan rincian dengan penerimaan sebesar Rp 162,03 miliar, pengeluaran Rp 11,87 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp 150 miliar
Sebelumnya pada Rabu (20/1), hari kedua sidang paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar), pemandangan umum fraksi dan pembacaan nota jawaban Bupati Taput atas pemandangan umum fraksi - fraksi terhadap nota pengantar keuangan Bupati Taput tentang Ranperda APBD tahun anggaran 2021.
Dalam pembacaan pemandangan umum, dari 6 fraksi di DPRD Taput, hanya 4 fraksi yang membacakan pemandangan umum dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun 2021. Keempat fraksi tersebut yaitu, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB dan Fraksi PDI Perjuangan.
Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Arifin Rudi Nababan. Dilanjutkan, pemandangan umum Fraksi Golkar dibacakan Ronal Simanjuntak, pemandangan umum fraksi Nasdem dibacakan oleh Jesayas Manalu dan pemandangan umum Fraksi PKB dibacakan oleh Novada Sitompul.
Selanjutnya, pembacaan nota jawaban Bupati Taput yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat. (G02/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak