Kamis, 06 Februari 2025

Ketua KPUD Pematangsiantar Sebut Tidak Ada Gugatan Tentang PHPU Pilkada

Redaksi - Jumat, 08 Januari 2021 15:21 WIB
354 view
Ketua KPUD Pematangsiantar Sebut Tidak Ada Gugatan Tentang PHPU Pilkada
Foto: Istimewa
Logo KPU
Pematangsiantar (SIB)
Gugatan Pilkada Pematangsiantar tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak ada diajukan ke Mahkamah Konstitusi hingga Kamis. Demikian disampaikan Daniel MD Sibarani SSi, Ketua KPUD Pematangsiantar, ketika dihubungi di kantornya Jalan Porsea, Kamis (7/1).

Dikemukakannya, Komisioner KPUD pasca Pilkada 9 Desember 2020 lalu kontinu setiap hari kerja, menjalin komunikasi dengan Komisioner KPU pusat terkait perkembangan gugatan hasil Pilkada. Secara online, data-data permohonan pengajuan gugatan Pilkada di MK, kontinu dimonitor melalui aplikasi KPU pusat.

Diungkapkan, update 6 Januari 2021 pukul 16.00 WIB berdasarkan data online secara nasional, ada 115 permohonan pengajuan gugatan hasil Pilkada gubernur/ bupati/ wali kota di MK. Di antaranya, 13 pengajuan permohonan hasil pemilihan wali kota, tidak termasuk Pilkada Pematangsiantar.

Ditanya apakah sudah bisa dijadwal pleno KPUD menetapkan Paslon wali kota/ wakil wali kota terpilih Ir Asner Silalahi MT-dr Susanti Dewayani SpA, dijawab komisioner KPUD tetap mengacu regulasi diatur UU.

Mengutip sebait regulasi dimaksud, Ketua KPUD Pematangsiantar Daniel Sibarani memastikan penetapan Paslon wali kota/ wakil wali kota terpilih, paling lambat 5 hari, pasca Mahkamah Konsitusi mempublikasikan jumlah permohonan gugatan teregistrasi tanggal 18 Januari 2021, tutupnya.(S02/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru