Sidikalang (SIB)
Anggota DPRD Hadi Suwarno Panjaitan dorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi untuk mendesak PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) segera mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan mes di Dusun Huta Ginjang, Desa Polling Anakanak, Kecamatan Silima Pungga-Pungga.
Hal itu disampaikan Hadi Suwarno Panjaitan, Rabu (16/12) di Sekretariat DPRD Dairi. Pembangunan puluhan unit mes berjalan mulus, tetapi belum memiliki IMB. Lanjutnya, masalah mes itu tidak ada IMB, sudah diketahui saat Komisi 3 DPRD Dairi, melakukan kunjungan pada September lalu. Temuan itu langsung ditindaklanjuti ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Sat Pol PP, agar menyurati perusahaan pemilik mes supaya mengurus IMB.
Politisi Hanura itu menegaskan, pemerintah daerah kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) apabila retribusi IMB tidak ditarik. "Pemkab Dairi berpotensi kehilangan PAD yang lumayan besar, bila tidak diurus pihak perusahaan," ucapnya.
Ia juga mempertanyakan analisis dampak lingkungan (Amdal) serta rekomendasi alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman. Pasalnya, dihilir bangunan mes ada areal pertanian warga. Ketika musim hujan seperti saat ini, lahan warga jadi kebanjiran dan merusak areal pertanian.
Demikian juga masalah limbah, terlihat belum tersedia kemana nanti limbah mes tersebut dibuang dan dimana penampungannya.
Dan hal penting lagi, lanjut Hadi Suwarno, bagaimana masalah rekomendasi alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan atau mes. Sesuai informasi dari Dinas Pertanian Dairi, rekomendasi itu belum diserahkan.
"Investor harusnya dapat mematuhi aturan yang ditetapkan daerah. Kontribusi perusahaan untuk pembangunan daerah hanya melalui retribusi IMB," katanya.
Berita sebelumnya, Manajer External PT DPM, Holy Nurachman mengatakan, sudah pernah diajukan pengurusan IMB, tetapi karena ada berkas yang kurang sehingga dikembalikan. Ada dokumen yang harus kami lengkapi sehingga belum selesai. Sekarang sedang proses pengurusan.
Sementara mengenai rekomendasi alih fungsi lahan tidak perlu diurus karena memang sebelum dibangun mes itu, bukan lagi lahan pertanian pasca alih pemegang saham dari investor sebelumnya. (K05/a)