Pematangsiantar (SIB)
Legalitas organisasi masyarakat (Ormas) baru dibentuk, diimbau untuk segera didaftarkan di Kantor Badan Kesbang Pol Pemko Pematangsiantar. Dokumen mendaftarkan Ormas dilengkapi AD/ART, nama pengurus dan akte badan hukum, mengacu Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang pendaftaran Ormas.
Sebanyak 80 Ormas di berbagai aktivitas, seperti di bidang sosial, budaya, serikat marga/ suku dan lain-lain, terdaftar formal di sekretariat Kantor Badan Kesbang Pol, kata Ifonne Denny Siregar Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosbud dan Ormas ketika dikonfirmasi di kantornya Jalan Adam Malik, Rabu (23/12).
Dikemukakannya, komunitas bangsa menjunjung tinggi demokrasi dan konstitusi, harus taat peraturan/ ketentuan yang berlaku. Nuansa demokrasi memberi kebebasan anak bangsa (masyarakat), membentuk organisasi sebagai wadah menghimpun potensi positif, membangun bangsa dan negara.
Ditanya adakah upaya Badan Kesbang Pol secara hukum menindak Ormas “liar†dijawabnya, pihaknya hanya koordinasi ke pihak Kepolisian. Langkah dan upaya menertibkan. “Kepolisian berhak membubarkan,†tegasnya.
Dalam kaitan ini, Ifonne Denny Siregar mengharapkan kepada Ormas yang baru dibentuk, segera didaftarkan ke Kantor Badan Kesbang Pol, Pemko Pematangsiantar, dilengkapi dokumen AD/ART, nama pengurus serta akte badan hukum.
Ditanya, apakah kontinu ada dana bantuan pembinaan Ormas dari APBD setempat, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosbud dan Ormas mengisyaratkan ada sebaik pengurus Ormas mengajukan proposal ke wali kota melalui bagian Kesra. “Bantuan dana pembinaan Ormas, dapat diperoleh sekali dalam dua tahun,†tutupnya. (S02/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak