Sidikalang (SIB)
Puluhan massa mengatas-namakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara gelar aksi damai di depan Kantor Bupati Dairi dan Kantor DPRD meminta surat pembongkaran bangunan mes milik PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dikeluarkan, Senin (21/12).
Orator aksi, Jack Sihombing yang juga Ketua DPC LSM Penjara Dairi bersama Sekretarisnya, Daniel Sihombing bergantian menyampaikan aspirasi. Dalam orasinya, Jack maupun Daniel menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi lemah melakukan pengawasan. Banyak bangunan khususnya pembangunan tower bersama serta pembangunan mes PT DPM didirikan tidak memiliki IMB.
Hal itu terjadi diduga ada unsur pembiaran dari Pemkab Dairi dibawah kepemimpinan Bupati/Wakil Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu/Jimmy Andrea Lukita Sihombing.
Pembangunan mes PT DPM telah meresahkan warga sekitar. Karena akibat pembangunan mes itu, lahan pertanian serta rumah warga di hilir mes sering kebanjiran. Bupati diminta mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan tower bersama dan mes milik PT DPM yang tidak mengantongi izin.
Puluhan massa mendesak agar bertemu dengan Bupati Eddy KA Berutu, Namun permintaan tidak dipenuhi. Massa hanya ditemui asisten 1 Jonny Hutasoit, Kadis Perizinan, Marisi Sianturi, Kasat Pol PP, Eddy Banurea serta Kadis Lingkungan Hidup, Amper Nainggolan.
Kemudian massa bergerak menuju Kantor DPRD dan diterima Sekretaris Dewan (Sekwan), Yon Hendrik. Massa juga menyuarakan agar dewan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan surat pembongkaran bangunan tanpa IMB.
Salah satu dari massa, Repina br Napitupulu (61) warga Hutaginjang Desa Polling Anakanak mengatakan, bangunan mes milik PT DPM sangat berdampak pada pertaniannya. Limbah bangunan mes jatuh ke perladangan warga, bahkan bronjong permah ambruk dan mengenai tanaman warga.
"Kami trauma, luapan air dari mes tersebut kerap masuk ke rumah. Karena letak bangunan mes jauh lebih tinggi dari beberapa rumah di sekitarnya," kata Repina. (K05/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak