Kamis, 24 April 2025

Belum Rampung Dibahas, APBD Labusel Terancam Perkada Lagi

Redaksi - Jumat, 18 Desember 2020 16:11 WIB
540 view
Belum Rampung Dibahas, APBD Labusel Terancam Perkada Lagi
Foto Istimewa
Ilustrasi APBD
Kotapinang (SIB)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) tahun anggaran 2021 terancam kembali menggunakan payung hukum Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan besaran anggaran sama dengan tahun sebelumnya. Sebab Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Rancangan APBD tahun 2021 Kabupaten Labusel masih belum rampung dibahas. Sementara, batas waktu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2021 yang ditentukan pemerintah hingga 31 Desember 2020 hanya tinggal dua minggu lagi.

Aturan batas waktu pengesahan APBD 2021 itu tertuang dalam Permendagri No 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan, Ranperda APBD 2021 disahkan selambatnya 31 Desember 2020.

Informasi yang dihimpun wartawan, Kamis (17/11) menyebutkan, sekarang KUA-PPAS sedang dalam pembahasan di DPRD. Dalam beberapa waktu belakangan ini, dewan bersama Pemkab secara maraton melakukan pembahasan.

Anggota DPRD Kabupaten Labusel, Bayanuddin Dalimunthe yang dikonfirmasi, mengaku optimis APBD 2020 dapat disahkan sebelum 31 Desember 2020. Menurutnya, saat ini mayoritas program kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dibahas dan difinalisasi, sehingga hanya menyisakan beberapa OPD saja.

"Hampir seluruhnya selesai dibahas. Saya kira waktu yang tersisa masih cukup dan memungkinkan hingga penetapan R-APBD 2021 dan tidak ada kendala hingga saat ini," kata politisi partai Demokrat itu.

Hal senada diungkapkan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Labusel, Romadon Nasution. Menurutnya, saat ini pembahasan hanya tinggal Sekdakab Labusel dan alokasi Bantuan Sosial (Bansos).

"Hanya tinggal dua yang akan dibahas. Saya kira masih cukup waktu. Saya optimis dapat disahkan sebelum 31 Desember. Plafon anggaran yang proyeksikan itu Rp800 milyar lebih," katanya.

Sesuai aturan, jika APBD 2021 gagal disahkan dengan payung hukum Perda, maka langkah terakhir Pemkab untuk mensahkan APBD 2021 hanya dengan payung hukum Perkada. Namun, dengan payung hukum Perkada, plafon anggaran yang dibenarkan untuk dialokasikan pada tahun anggaran 2021, yakni maksimal sebesar APBD 2020, sekira Rp800 miliar lebih.

Hal itu mengacu pada Pasal 313 UU 23 tahun 2014, pada ayat 1 disebutkan, apa bila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan Ranperda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya, untuk membiayai keperluan setiap bulan.

Disebutkan, penggunaan anggaran itu hanya untuk pembiayaan rutin dan urusan-urusan wajib seperti, pembayaran gaji, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Sedangkan urusan pilihan, tidak menjadi prioritas.

Seperti diketahui, pada tahun anggaran 2020, Pemkab Labusel juga mensahkan APBD menggunakan payung hukum Perkada. Akibatnya, plafon anggaran yang dialokasikan hanya sebesar APBD tahun 2019, bukan seperti yang diproyeksikan, yakni Rp1 triliun lebih. (L06/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru