Kotapinang (SIB)
Sebanyak tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang berada di perbatasan wilayah antara Kabupaten Labusel, dengan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya disepakati ditempatkan di wilayah Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Ketiga TPS tersebut berada di Kecamatan Torgamba, yakni TPS 001 Desa Beringin Jaya, TPS 018 dan TPS 019 berada di Desa Torganda.
Hal itu diungkap Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Labusel, Syaiful Bahri Dalimunthe kepada wartawan, Senin (30/11). Menurutnya, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan bersama KPU Sumut, KPU Riau, KPU Rohil, Bawaslu Labusel, Bawaslu Rohil, Pemkab Labusel, Pemkab Rohil, Polres Labuhabatu dan Polres Rohil beberapa waktu lalu, disepakati seluruh TPS tersebut tetap berada di wilayah Kabupaten Rohil.
Disebutkan, ketiga TPS itu akan diberikan tanda khusus, sehingga tidak membingungkan pemilih. Menurutnya, penempatan TPS tersebut untuk mengakomodir dan mengutamakan hak konstitusi masyarakat Kabupaten Labusel, agar dapat lebih mudah menggunakan hak pilihnya, pada 9 Desember nanti.
"KPU akan memberitahukan kepada Pemkab Rohil dan Pemkab Labusel tentang penempatan ketiga TPS tersebut. Dengan demikian diharapkan pemilih dapat lebih dekat menggunakan hak pilih," katanya.
Dikatakan, KPU Labusel, KPU Rohil, dan pemerintah daerah akan melaksanakan sosialisasi terkait pemungutan suara di tiga TPS tersebut, yang memiliki perlakuan khusus karena dianggap memiliki potensi sangat rawan. Menurutnya, KPU Labusel juga akan menyampaikan kepada para pemilih tentang TPS tersebut.
"Berita acara kesepakatan ini akan disampaikan kepada Mendagri, Gubernur Sumut, Gubernur Riau, Kapolda Sumut, dan Kapolda Riau," katanya.
Saiful juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-KTP untuk mendukung gerakan e-KTP untuk Pilkada 2020 agar dapat menggunakan hak pilih. Apa lagi kata dia, pelayanan perekaman e-KTP tetap dibuka pada hari Sabtu dan Minggu, sesuai dengan instruksi Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri No 57 tahun 2018 tentang Tata Batas Kabupaten Labusel, Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rohil, Provinsi Riau. Berdasarkan Permendagri tersebut, sejumlah wilayah yang selama ini diklaim sebagai daerah Kabupaten Labusel, menjadi wilayah Kabupaten Rohil. (L06/f)
Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak