Rantauprapat (SIB)
Laporan pengaduan warga terhadap calon bupati Labuhanbatu petahana yang diduga memanfaatkan penyaluran bantuan sosial (Bansos) terhadap masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kandas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu menghentikan proses penanganan pelanggaran yang menempelkan stiker foto bupati dan gubernur pada kemasan Bansos Pemprov Sumut yang diduga dilakukan Cabup petahana, ASD. Laporan itu dihentikan Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi unsur, setelah dibahas Sentra Gakkumdu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat dikonfirmasi SIB tidak berkenan menjelaskan hasil pembahasan Gakkumdu yang memutuskan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana. Kapolres malah menyuruh bertanya ke Bawaslu.
"Tanyakan ke Bawaslu," jawab Kapolres melalui WhatsApp menjawab konfirmasi SIB, Kamis (26/11).
Diminta lagi penjelasan Kapolres selaku bagian dari unsur Gakkumdu yang membahas laporan pelanggaran pada pembahasan ke-2 di Sentra Gakkumdu, AKBP Deni Kurniawan juga tidak bersedia menjelaskan.
Kajari Labuhanbatu Kumaedi SH, mendukung keputusan Gakkumdu dengan keyakinan pertimbangan yuridis, profesional dan netral kepentingan.
"Pada prinsipnya saya mendukung apa yang sudah diputuskan Gakkumdu. Saya yakin mereka punya pertimbangan yang yuridis dan profesional dan netral kepentingan, yang di dalamnya ada unsur jaksa dan polisi. Sedangkan mengenai alasan penghentian tersebut, bisa ditanyakan langsung ke Banwaslu," sebut Kajari.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Labuhanbatu, Fahrizal Sahputra Rambe SH menyebut proses penanganan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan warga itu, telah dihentikan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dalam pembahasan ke-2 bersama pihak kepolisian dan kejaksaan di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
"Keputusan Gakkumdu dalam pembahasan ke-2, bahwa keterangan dan bukti yang ada belum memenuhi unsur pasal yang dilanggar, pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," sebut Kordiv PP, Fahrizal, melalui WhatsApp, saat dikonfirmasi SIB.
Pasal 71 ayat 3, berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Fahrizal juga menyebut Bawaslu telah menyampaikan pemberitahuan tentang status laporan itu kepada pelapor. Dalam pemberitahuan yang ditandatangani Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi, Parulian Silaban selaku Plh Ketua Bawaslu Labuhanbatu tanggal 23 November 2020, disebut, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilihan, diberitahukan status laporan, nomor: 02/REG/LP/PB/Kab/02.15/XI/2020, dihentikan proses penanganannya.
Penghentian proses penanganan pelanggaran pemilihan, disebabkan (1) tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 188 junto pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, (2) tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana disebutkan dalam pasal 71 ayat 5 junto pasal 71 ayat 3 UU 10/2016.
Sebelumnya, Syaiful Bahri melaporkan calon bupati petahana, ASD, ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran mamanfaatkan penyaluran bantuan sosial (Bansos), dengan membuat dan menempelkan stiker foto bupati dan gubernur pada kemasan Bansos Covid-19 dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Ada stiker foto bupati dan foto gubernur pada kotak kemasan Bansos Covid-19 Sumatera Utara yang disalurkan ke masyarakat," sebut pelapor.
Pelapor kecewa dan menyesalkan penghentian proses penanganan pelanggaran yang dilaporkannya. "Namun yang sangat disesalkan, terlapor dua kali dipanggil tidak hadir, tapi Bawaslu menghentikan proses penanganan pelanggaran dengan alasan bahwa petahana menempelkan gambar selaku bupati dan tidak ada ajakan, seperti lanjutkan. Penghentian dilakukan setelah disidangkan bersama Gakkumdu yang memutuskan tidak ada pelanggaran.
Saksi pelapor, H Syarifuddin Tanjung juga sangat kecewa terhadap keputusan Gakkumdu yang menghentikan penanganan laporan warga tersebut. Dia menyebut, dalam aturan politisisasi Bansos, pada Bansos disebutkan tidak dibenarkan menempelkan stiker atau foto bakal calon.
"Tidak ada disebutkan harus ada ajakan. Kemudian, ada bukti kliping koran, bahwa petahana membagikan bantuan langsung tunai yang bersumber pusat, provinsi dan APBD Kabupaten Labuhanbatu serta BST Dana Desa. Pada sejumlah desa petahana juga turut membagikan langsung kepada warga. Apakah itu tidak politisasi Bansos?" tegas mantan anggota DPRD Labuhanbatu itu.
"Petahana sebagai terlapor mangkir hingga dua kali dipanggil Bawaslu. Tapi itu juga tidak jadi pertimbangan. Ada apa dengan Bawaslu Labuhanbatu?," ujarnya. (BR6/c)
Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak