Jumat, 18 April 2025

DPRD Pematangsiantar Tetapkan 18 Propemperda Tahun 2021

Redaksi - Rabu, 25 November 2020 21:24 WIB
334 view
DPRD Pematangsiantar Tetapkan 18 Propemperda Tahun 2021
Foto SIB/ Harryson Manurung
DISERAHKAN : Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul M Lingga SH (kanan) didampingi Ronal D Tampubolon SH (Wakil Ketua) menyerahkan dokumen 18 Propemperda Tahun 2021 kepada Wali Kota diwakili Togar Sitorus SE MM seusai ditandatangani bersama di hadapan
Pematangsiantar (SIB)
DPRD Pematangsiantar secara aklamasi menetapkan 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 dalam rapat paripurna dipimpin Timbul M Lingga SH didampingi Ronal Darwin Tampubolon SH (Wakil Ketua). Rapat itu dihadiri Wakil Wali Kota Togar Sitorus SE MM di Gedung Harungguan, Selasa (24/11).

Ke-18 Propemperda tersebut dibacakan Plt Sekretaris DPRD Wanden Siboro SH terdiri Ranperda APBD Tahun 2022, Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020, P-APBD Tahun 2021, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan atas Perda Retribusi Daerah, Perubahan atas Perda Pajak Daerah.

Selanjutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kota Pematangsiantar, Kawasan Tanpa Rokok, Pedoman Pengembangan Kota Layak Anak, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ketertiban Umum, Lambang Daerah.

Kemudian Perubahan Perda No 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar. Ranperda tentang Pelestarian Budaya, Ranperda tentang UMKM, Pencabutan Perda tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ), Pencabutan Perda tentang Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS).

Dokumen ke-18 Propemperda Tahun 2021 ditandatangani bersama unsur Pimpinan DPRD terdiri Timbul M Lingga SH (Ketua), Ronal Darwin Tampubolon SH (Wakil Ketua) dan Wali Kota Pematangsiantar diwakili Togar Sitorus SE MM (Wakil Wali Kota) kemudian secara formal di hadapan seluruh peserta rapat paripurna dokumen dimaksud diserahkan Timbul M Lingga kepada Togar Sitorus.(S02/c)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru