Simalungun (SIB)
Wakil Ketua DPRD Simalungun Sastra Joyo Sirait mendapat informasi adanya dugaan keterlibatan oknum pangulu (kepala desa) mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun menjelang Pilkada 2020.
Bahkan, oknum pangulu tersebut juga diduga mengajak masyarakat untuk memilih salah satu Paslon.
"Pangulu jangan gunakan kekuasaan untuk memengaruhi rakyat mendukung Paslon. Hindari intimidasi dan intervensi," tegas Sastra via telepon seluler, Minggu (22/11).
Menurutnya, pangulu digaji oleh pemerintah melalui APBD yang sumber dananya dari rakyat. Karenanya, sebagai pengayom masyarakat, pangulu patut menjaga suasana tetap kondusif dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
Ia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kerja ekstra mengawasi proses pelaksanaan Pilkada 2020. Selain itu dinilai perlu peran aktif para Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Desa/Kelurahan untuk mengawal pergerakan politik curang.
"Bawaslu supaya terus melakukan pengawasan. Panwas Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan jangan segan-segan untuk mengawal agar masyarakat dapat memilih yang berkualitas," katanya.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pangulu terlibat politik praktis diminta melaporkannya ke DPRD Simalungun.
Sebagaimana diketahui, pangulu dan perangkat nagori (desa) dilarang terlibat politik praktis dan kampanye berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu pada Pasal 29 dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 70 dan 71.
Adapun sanksi bagi pangulu dan perangkat desa yaitu sanksi administrasi, pidana dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Dana Desa
Sementara itu, menjelang Pilkada 2020, seluruh jajaran pangulu (kepala desa) diimbau jangan salahgunakan Dana Desa (DD) untuk kepentingan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani kepada SIB di ruang kerjanya, Senin (23/11).
Menurutnya, ada indikasi oknum pangulu akan memanfaatkan Dana Desa untuk menarik dukungan masyarakat terhadap salah satu Paslon. Modusnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 300 ribu yang sumber dananya dari Dana Desa akan diberikan kepada masyarakat, dengan dalih berasal dari Paslon tertentu.
"Ada info, BLT Rp 300 ribu mau digiring. Kita sudah menciumnya. Kita dari DPRD juga akan mengawasi," ujarnya.
"Penggunaan Dana Desa harus betul-betul sesuai Juklak (petunjuk pelaksana) dan Juknis (petunjuk teknis). Jangan nanti karena kepentingan mendukung pasangan tertentu, pangulu-pangulu akan terjerat masalah hukum," tegas Sibarani.
Ia pun merasa prihatin terhadap pangulu jika kelak terjerat hukum. Pesta demokrasi Pilkada Simalungun 2020 sebaiknya tidak dicederai dengan perbuatan-perbuatan curang.
Bukan hanya oknum pangulu, katanya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Simalungun patut menunjukkan netralitas di Pilkada.
Ia mengimbau agar bantuan pemerintah pusat berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan untuk masyarakat UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) jangan diklaim sebagai bantuan dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.
"Bantuan itu merupakan hak masyarakat, murni dari pemerintah pusat, bukan dari Paslon tertentu," kata Sibarani. (S05/c/d)
Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak