Toba (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tahun 2020, Rabu (11/11).
Pemusnahan barang buktimterhadap 62 perkara ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir dipimpin Plh Kejari Toba Samosir Charles Hutabarat, Kasi Intel Gilbert Sitindaon, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Raffles Devit Napitupulu, Kadis Kesehatan Toba Juliwan Hutapea, Wakapolres Toba Kompol Janner Panjaitan.
"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Toba Samosir terhadap perkara-perkara yang sudah inkrah dengan tujuan agar ada transparansi kepada masyarakat dan ada efek jera kepada para pengguna, bahwa tidak ada toleransi kepada kasus-kasus kejahatan khususnya narkoba," sebut Charles Hutabarat Plh Kejari.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika sebanyak 42, 26 Gr, ganja seberat 2.042 Gr dan ekstasi seberat 1,8 Gr dan barang bukti lainnya seperti handphone, mesin judi, koin, alat pengisap sabu (bong), benda tajam.
"Tindak pidana umum 21 perkara, orang harta benda (OHB) 8 perkara, narkotika dan barang bukti lainnya sebanyak 33 perkara," jelasnya. (H01/d)